Anak Pak Kades Curi Dana Desa, Foya-foya 10 Hari Habiskan Rp 200 Juta

Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN JABAR
DSH (kendua kanan), tersangka pencurian Dana Desa senilai Rp 409 juta saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019). 

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengakui, DSH merupakan target operasi kasus penyalahagunaan narkoba.

Karenanya, petugas pun pada mulanya menggerebek kediaman pelaku atas dugaan tersebut.

"Kami mendapati pelaku ini tengah nyabu," kata M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan, jajarannya menemukan 0,38 gram sabu-sabu dan satu bong bekas pakai.

Saat itulah pelaku mengakui membeli sabu-sabu dari uang hasil curian di Kantor Desa Cikedung.

Hingga petugas pun menggeledah rumah DSH saat penggerebekan tersebut.

"Kami temukan uang hasil curian yang masih tersisa Rp 240 juta dan langsung mengamankannya," ujar M Yoris MY Marzuki.

Pelaku mencur Dana Desa itu pada Jumat (7/12/2018), saat seluruh perangkat desa menunaikan salat Jumat.

Selanjutnya DSH diringkus di kediamannya pada Rabu (16/1/2019) kira-kira pukul 17.00 WIB.

3 Kades di Lahat Terjerat Penyelewengan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Jaka Suprana mengatakan, tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Satu kasus telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Ketiga kades ini dijerat lantaran diduga menyalahgunakan dana desa (DD).

Jaka memberitahu hal ini dihadapan camat dan Forum Kades Lahat, saat momen Hari Anti Korupsi Internasional.

Dikatakanya, untuk tahun 2018 ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved