Berita Palembang

Mengenal Sosok AKBP Agus Setyawan, Promosi karena Prestasi, Dicopot karena Sabu dan Ekstasi

Mabes Polri mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKBP Agus Setyawan dari jabatannya sebagai Kapolres Empat Lawang

Penulis: M. Ardiansyah |
Pemkab Empatlawang
AKBP Agus Setyawan 

Bahkan geografis wilayah sama-sama eks kecamatan di Kabupaten Lahat.

Bentuk kerjasamanya yaitu berkoordinasi jika terjadi tindak kejahatan dibatas wilayah.

Maka Polres masing-masing akan mengirim anggota untuk ikut melakukan penangkapan atau pengamanan.

Sedangkan kerjasama lainnya yaitu jika ada penangakapan pelaku kejahatan yang berasal dari Kabupaten masing-masing, maka tiga Polres ini akan langsung berkoordinasi.

Ifan Seventeen Ungkap Kembali Detik-detik Sebelum Tersapu Tsunami: Menyenangkan Tapi Panas

Jaringan Narkoba AKBP AS Diselidiki, Kapolres Empat Lawang Dipastikan Pakai Sabu dan Ekstasi

Selain membahas masalah Kamtibmas, tiga Kapolres ini juga membahas tentang pengamanan Pilkada. Pasalnya Polri memberlalukan sistem Rayon dalam pengamanan Pilkada.

Nantinya setiap kabupaten yang berdekatan akan selalu berkoordinas tentang pengamanan Pilkada.

Dicopot

Semua prestasi itu sirna ketika digelar tes urine dadakan beberapa hari lalu.

Hasil pemeriksaan secara intensif terhadap AKBP Agus Setyawan (AS), ternyata terbukti menggunakan nakorba jenis sabu dan ekstasi.

Hal ini, diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (16/1/3019).

Menurut Kapolda, propam Polda Sumsel masih memeriksa secara mendalam terkait narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digunakan Agus.

Gubernur Herman Deru Targetkan Angka Kemiskinan di Sumsel Turun Satu Persen Tiap Tahun

Pangkalan Bluebird di The Excelton Hotel Palembang Mulai Beroperasi, Siap Layani Tamu Berwisata

"Oknum ini jelas positif narkoba dari hasil pemeriksaan. Jangan main-main dengan narkoba, walaupun polisi akan ditindak tegas. Ditambah lagi bersangkutan sebagai kepala satuan wilayah. Bagaimana kita menyikat peredaran narkoba kalau oknumnya sendiri kotor," ujarnya, Rabu (16/1/2019).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, perwira setingkat Kapolres juga bisa terkena sanksi.

Semua orang termasuk perwira akan sama di hadapan hukum.

Propam Polda Sumsel hingga kini juga masih melakukan pengembangan dengan siapa Agus menggunakan narkoba.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved