Hoax! Batas Pembuatan Kartu Identias Anak (KIA) 17 Januari 2019, Inilah Info yang Benar

Beberapa hari terakhir beredar kabar bahwa batas pengerusuan Kartu Identitas Anak (KIA) 17 Januari 2019. Ternyata itu Hoax

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
SRI HIDAYATUN/TRIBUNSUMSEL.COM
Pengumuman pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) yang ditempel di pintu masuk Kantor Camat Bukit Kecil Palembang, Rabu (16/1/2019). 

Hoax Batas Urus KIA 17 Januari 2019, Kantor KEcamatan Ramai Diserbu Warga

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa hari terakhir beredar kabar bahwa batas pengerusuan Kartu Identitas Anak (KIA) 17 Januari 2019.

Alhasil Kantor Kecamatan pun ramai diserbu oleh para warga orangtua yang ingin mengurus KIA anaknya.

Kabar yang belakangan diketahui HOAX itu menyebutkan mengurus KIA paling lambat 17 Nauari 2019, jika lewat maka harus mengurusnya ke kantor Dukcapil.

Camat Bukit Kecil, Ahmad Furqon menegaskan bahwa kabar yang beredar kalau pembuatan KIA sampai tanggal 17 Januari tidaklah benar.

"Itu tidak benar, kita dapat informasi dari petugas capil kalau pembuatan KIA tidak ada batas waktunya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (16/1/2019).

Ia mengatakan dengan adanya isu hoax tersebut, banyak masyarakat yang datang dan bertanya namun pihaknya telah memberitahukan dengan menempelkan pemberitahuan di depan pintu masuk kantor camat.

"Pembuatan KIA ini tidak ada batas waktu. Dan semenjak dibuka 7 Januari lalu sampai sekarang pemohon pembuatan KIA sudah capai 846 pemohon untuk di kecamatan bukit kecil ini," ujarnya.

Dikatakan Furqon, untuk kecamatan Bukit Kecil memang tak terlalu banyak atau tak membludak seperti lainnya.

"Perhari kita melayani 150 sampai 200an pemohon yang membuat KIA," ungkap dia.

Untuk syarat pembuatan KIA yakni mengisi formulir yang bisa diambil dikantor camat, fotocopi KK, fotocopi KTP elektronik orang tua, akta lahir anak, pas photo 3x 4 untuk anak 5 tahun keatas.

"Dan KIA ini gratis ,tidak dipungut biaya sama sekali," bebernya.

Cara Mengurus KIA

 Adanya intruksi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2016 soal pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan surat edaran (SE) nomor 471.I/002693/Dukcapil/2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved