Caleg Ini Ganti Status Pekerjaan e--KTP Jadi Anggota DPRD Padahal Belum Terpilih
Ada-ada saja ulah caleg dari Kabupaten Merangin, Jambi yang satu ini. Belum terpilih menjadi anggota DPRD, namun status di e-KTPnya angggota DPRD
Penggantian ini tentulah membuat heboh masyarakat Merangin, pasalnya pemilihan anggota legislatif baru dilakukan pada 17 April 2019 mendatang, sementara Edi Suratno telah mengganti status pekerjaan di e-KTP pada 6 November 2018 lalu.
Edi Suratno ketika dikonfirmasi membenarkan jika status e-KTP nya diganti menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Itu salah salah tulis. Sekarang sudah diganti," kata Edi Suratno.
Menurut dia, pada waktu pembuatan e-KTP di Dukcapil, dirinya menugaskan orang kepercayaan untuk datang. Namun entah kenapa, status pekerjaan dibuat menjadi anggota DPRD kabupaten kota.
"Anak buah yang buat itu kemarin. Kebetulan saya tidak sempat ke Dukcapil, jadi saya suruh dia," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin Jailani ketika dikonfirmasi mengaku terkejut jika status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno yang diketahui oleh dia bukan anggota dewan mengganti status pekerjaan menjadi anggota dewan.
"Ah masa iya. Kapan beliau cetaknya, kan beliau belum jadi dewan," kata Jailani.
Jika memang benar Edi Suratno mengganti status pekerjaan tidak sesuai dengan aslinya, artinya Edi Suratno telah memanipulasi data. Namun demikian, yang dirugikan hanyalah yang bersangkutan.
"Iya yang rugi itu beliau sendiri, karena tidak sesuai dengan kenyataan," imbuhnya.
Jailani menyebut bahwa kolom pekerjaan memang diisi oleh pemohon. Biasanya petugas tidak mempermasalahkan kolom status, yang paling penting itu adalah alamat dan NIK.
"Kalau pengisian kolom (pekerjaan,red) itu langsung diisi oleh pemohon, bukan dari petugas kita. Jadi kesalahan bukan dari kitanya," kata Jailani lagi.