Caleg Ini Ganti Status Pekerjaan e--KTP Jadi Anggota DPRD Padahal Belum Terpilih
Ada-ada saja ulah caleg dari Kabupaten Merangin, Jambi yang satu ini. Belum terpilih menjadi anggota DPRD, namun status di e-KTPnya angggota DPRD
Heboh, Caleg Ini Ganti Status Pekerjaan Jadi Anggota Dewan Padahal Belum Terpilih
TRIBUNSUMSEL.COM - Ada-ada saja ulah caleg dari Kabupaten Merangin, Jambi yang satu ini.
Belum juga terpilih menjadi anggota DPRD, namun status di e-KTPnya sebagai anggota DPRD Merangin Provinsi Jambi.
Caleg yang diketahui dari Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang bernama Edi Suratno itu membuat e-KTP pada 6 November 2018 lalu dan mengubah pekerjaannya menjadi anggota DPRD Sementara pemilihan legislatif anggota DPRD baru akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.
Foto e-KTP Edi Suratno menyebar dibeberapa group WhatsApp dan media sosial Facebook.
Warganet mempertanyakan kenapa Edi Suratno yang belum dilantik menjadi anggota dewan, telah merubah status di e-KTPnya.
"Ini aneh tapi nyata. Gak tau siapa yang salah, atau yang bersangkutan sudah ngebet jadi dewan," kata Kawi warga Bangko, Rabu (16/1).
Menurut dia, sepertinya yang bersangkutan memang sengaja membuat status disana sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Mungkin beliau sudah tak sabar lagi ingin jadi anggota DPRD Kabupaten Merangin," katanya lagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Edi Suratno membuat e-KTP ketika ia hampir menggantikan Fauzi Yusuf, ketika itu Fauzi Yusuf telah dihentikan oleh Gubernur Jambi melalui SK yang telah ditandatangani.
Fauzi Yusuf hendak diganti karena pindah partai, dari Nasdem ke Demokrat.
Pindahnya Fauzi Yusuf beralasan, dia tidak diterima oleh Nasdem ketika kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRD dari Partai Nasdem.
Karena niat untuk mengabdi masih besar, maka Fauzi Yusuf pindah partai, dan Fauzi mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi, dan hingga kini kasus tersebut masih berlanjut.
Sebelum kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, status Fauzi Yusuf masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin.
"Dulu beliau (Edi Suratno,red) memang diisukan mau dilantik menggantikan Fauzi, tapi kasusnya belum selesai. Mungkin karena itu beliau ganti status e-KTP," kata Arif yang juga warga Bangko.
Status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno yang diketahui sebagai Caleg DPRD Kabupaten Merangin diganti menjadi menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penggantian ini tentulah membuat heboh masyarakat Merangin, pasalnya pemilihan anggota legislatif baru dilakukan pada 17 April 2019 mendatang, sementara Edi Suratno telah mengganti status pekerjaan di e-KTP pada 6 November 2018 lalu.
Edi Suratno ketika dikonfirmasi membenarkan jika status e-KTP nya diganti menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Itu salah salah tulis. Sekarang sudah diganti," kata Edi Suratno.
Menurut dia, pada waktu pembuatan e-KTP di Dukcapil, dirinya menugaskan orang kepercayaan untuk datang. Namun entah kenapa, status pekerjaan dibuat menjadi anggota DPRD kabupaten kota.
"Anak buah yang buat itu kemarin. Kebetulan saya tidak sempat ke Dukcapil, jadi saya suruh dia," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin Jailani ketika dikonfirmasi mengaku terkejut jika status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno yang diketahui oleh dia bukan anggota dewan mengganti status pekerjaan menjadi anggota dewan.
"Ah masa iya. Kapan beliau cetaknya, kan beliau belum jadi dewan," kata Jailani.
Jika memang benar Edi Suratno mengganti status pekerjaan tidak sesuai dengan aslinya, artinya Edi Suratno telah memanipulasi data. Namun demikian, yang dirugikan hanyalah yang bersangkutan.
"Iya yang rugi itu beliau sendiri, karena tidak sesuai dengan kenyataan," imbuhnya.
Jailani menyebut bahwa kolom pekerjaan memang diisi oleh pemohon. Biasanya petugas tidak mempermasalahkan kolom status, yang paling penting itu adalah alamat dan NIK.
"Kalau pengisian kolom (pekerjaan,red) itu langsung diisi oleh pemohon, bukan dari petugas kita. Jadi kesalahan bukan dari kitanya," kata Jailani lagi.