Berita Lubuklinggau
BREAKING NEWS, WNA Tiongkok Ditangkap Membawa Ratusan Ribu Obat Ilegal di Bandara Silampari
Peng Changfu seorang warga negara asal Tiongkok diamankan Unit Pidanan Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau, Selasa (15/1/2019) pukul 08.00 WIB
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Peng Changfu seorang warga negara asal Tiongkok diamankan Unit Pidanan Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau, Selasa (15/1/2019) pukul 08.00 WIB.
Peng Changfu diamanakan polisi karena terbukti membawa ratusan obat-obatan tanpa izin edar di Bandar Udara (Bandara) Silampari Lubuklinggau.
Waka Polres Lubuklinggau Kompol Zulkarnain didampingi Kanit Pidsus Ipda Nyoman mengatakan Peng Changfu ditangkap saat akan berangkat dari Lubuklinggau menuju Jakarta.
"Saat itu dua koper yang dibawanya terdeteksi sinar x-ray, kemudian petugas keamanan membuka dan menemukan ratusan ribu obat-obatan," ungkapnya pada wartawan.
• Pemerintah Prabumulih Menyerah Gelar Porprov 2019 Kalau Pemprov Sumsel Tak Bantu Bangun Stadion
• Mewarisi Wajah Bule dari sang Ayah, Ini 5 Potret Ayah Kandung Irish Bella yang Selalu Tampil Muda
Kemudian petugas bandara keamanan bandara berkoordinasi dengan polisi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lubuklinggau untuk melakukan pengecekan dilapangan.
"Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan obat-obatan yang dibawanya tidak mempunyai izin edar, dan paspor yang digunakannya adalah paspor untuk visa kunjungan bukan visa kerja," kata Zulkarnain.
Peng Changfu datang ke Ke Kota Lubuklinggau sepekan lalu dijemput oleh Sudiro, kemudian dibawa ke sebuah tempat ibadah di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.
• Truk Masih Kucing-kucingan di Jalan Nasional, Pimpinan DPRD Minta Ketegasan Gubernur
• Meet and Greet Nadhifa Allya Tsana Penulis Buku Kata di Palembang, Ini Tanggal dan Cara Daftarnya
"Selama tinggal di Sukakarya, obat-obat ini di jual ke masyarakat desa tersebut," tambah Ipda Nyoman.
Nyoman menyebutkan obat-obatan yang diamankan tersebut diduga hanya sebagian, karena sebagian lagi berdasarkan pengakuan Peng Chengfu sudah dikirim lebih dahulu ke Jakarta.
"Untuk tindak lanjutnya kedepan Peng Changfu akan kita serahkan kepada pihak imigrasi Muara Beliti, mengingat status Peng Changfu merupakan warga negara asing (WNA)," paparnya.
Kepala Kantor Lokal BPOM Lubuklinggau Afdil Kurnia dalam kesempatan tersebut mengatakan obat-obatan yang diamankan polisi tersebut masuk dalam golongan obat tradisional.
• Harga Tiket Mahal, Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Mahamud Badaruddin II Turun
• Optimis OKI Maju Mandiri dan Sejahtera 2024, Ini Visi-Misi Pasangan Iskandar SE dan Djakfar Shodiq
"Apakah kandungan obat tradisonal ini dicampur dengan obat kimia kita belum tahu karena belum dilakukan uji laboratorium," ujar Afdil.
Ia mengatakan di Indonesia pencampuran antara obat tradisional dengan obat kimia dilarang. Namun hasilnya baru akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara jelas obat-obatan yang mereka bawa tidak terdaftar atau ilegal. Biasanya obat -obatan semacam ini dijual di kampung-kampung," ungkapnya.
• Mengintip Kehidupan Mewah Momo Geisha dan Fakta Sosok sang Suami, Pengusaha Tajir Asal Malang
• Video Call di Instagram Bisa 6 Orang Sekaligus, Begini Cara Menggunakannya
Peng Changfu sendiri mengaku bila ia berprofesi sebagai Sinse, rencananya obatan-obatan tersebut akan dikembalikan ke toko penjualannya di Jakarta.
"Baru pertama kali datang kesini (Lubuklinggau), ini obat herbal, tokonya di Jakarta punya orang Indonesia," singkatnya.