Truk Masih Kucing-kucingan di Jalan Nasional, Pimpinan DPRD Minta Ketegasan Gubernur

Peraturan yang melarang angkutan batubara (angbara) melintas di jalan nasional sepertinya belum diterapkan secara ketat.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Sripoku.com/ Ehdi
Larangan truk angkutan batubara melintas di jalan umum oleh peraturan Gubernur Sumsel mulai dikeluhkan pengusaha dan sopir 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peraturan yang melarang angkutan batubara (angbara) melintas di jalan nasional sepertinya belum diterapkan secara ketat.

Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan hingga saat ini masih banyak truk batubara yang kucing-kucingan melintas di jalan nasional, khususnya di jalur Kabupaten Lahat.

Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah.

Menurutnya, aktivitas tersebut sudah melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 dan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum.

"Truk batubara yang melintas di jalan negara sudah bertentangan dengan Perda no 5 Tahun 2011. Gubernur harus bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut karena Gubernur sudah mengeluarkan Pergub untuk memberhentikan angkutan batubara yang melalui jalan negara,"tegas Chairul, Selasa (15/1/2019).

Mengenai adanya surat edaran dari Dishub Sumsel tentang toleransi angkutan batubara jarak pendek, menurut Chairul juga tidak benar.

"Ketika Gubernur sudah mengeluarkan aturan maka aturan tersebut harus dipatuhi, kalau tidak sama saja pelanggaran terhadap Perda dan Pergub," tegas Politisi Demokrat ini.

Bahkan dari hasil pantauan masih ada mobil yang mengakut batubara dari kabupaten Lahat menuju kearah Lampung melalui jalan lintas Palembang-Lahat.

Salah satu warga Kepur Merapi, Kabupaten Muara Enim, Mamad (41) juga membenarkan bahwa masih ada angbara yang melintas menuju kearah Lampung.

"Hingga sekarang angkutan batubara masih lewat jalan lintas ini, mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 05.00 wib, sebab tidak ada jalan lain yang bisa dilalui angkutan batubara baik menuju stasiun full yang akan diangkut menggunakan kereta api, bahkan ada juga angkutan yang menggunakan mobil dump truck mengakut batubara ke Provinsi Lampung,"ujar Mamad.

Investigasi Batubara Ilegal: Pemilik Awasi Mulut Tambang Pakai Drone

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved