Berita Palembang
20 WNA Terapis Ilegal di Palembang Resmi Tersangka, Hari Ini Dijebloskan ke Penjara
Chris Leong dan 19 rekannya ditangkap imigrasi Palembang beberapa hari lalu karena menyalahi izin tinggal dan membuka praktik terapi ilegal
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) pada 10 Januari lalu, resmi ditahan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Palembang.
Adapun 8 orang WNA wanita, 6 WN Malaysia dan masing-masing satu WN Irlandia Utara dan Belgia, ditahan di Lapas Wanita Jalan Merdeka.
Sedangkan 12 orang WNA pria yang semuanya berasal dari Malaysia, ditahan di Lapas Pakjo.
Tiba di Lapas Pakjo pada Selasa (15/1/2019) petang pukul 17.25, ke-12 WNA pria termasuk Chris Leong di dalamnya, sempat berbicara kepada wartawan sebelum memasuki Lapas.
• Pengumuman Tahap Akhir CPNS 2018 Kementerian Agama (Kemenag) : Download PDF nya di Sini
• Pemain Timnas U-22 yang Memiliki Kemampuan Cannon Ball Dilirik 2 Klub Eropa
"Saya senang karena banyak wartawan di sini," kata Chris yang tampak menebar senyum begitu keluar dari minibus yang membawa ia dan rekan-rekannya.
Chris Leong merupakan fisioterapis asal Malaysia yang dikenal malang-melintang di dunia pengobatan tradisional.
Ia dan 19 rekannya ditangkap imigrasi Palembang beberapa hari lalu karena menyalahi izin tinggal dan membuka praktik terapi ilegal di sebuah hotel berbintang di Jalan R. Soekamto.
Didampingi kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, Chris tampak tenang melayani pertanyaan wartawan.
"Kita akan ikuti proses hukum. Kami juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Malaysia)," kata Hendra Wijaya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury mengungkapkan, ke-20 WNA tersebut membuka praktik terapi ilegal di Palembang sejak 8 Januari kemudian.
• Avanza Facelift Disebut Tiru Xpander, Ini Kata Toyota Indonesia
• Video : Herman Deru Tegaskan SFC Tidak Boleh Bubar
Mereka diduga melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia, khususnya di Palembang.
"Pelanggarannya jelas, menyalahi izin tinggal. Visa mereka itu kunjungan wisata, tapi nyatanya mereka membuka praktik terapi ilegal," kata Sudirman kepada wartawan di Lapas Pakjo.
Ia melanjutkan, Chris Leong dan kawan-kawan ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatan mereka sehingga harus mendekam di Lapas hingga proses persidangan.
"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus bagi para WNA ini," tegas Sudirman.
Chris Leong dan kawan-kawan disebut-sebut fisioterapis profesional di negara asal mereka, Malaysia.