Video
Video : Penangkapan 20 WNA Praktik Pijat Ilegal di Hotel Palembang, Sehari Raup Rp 1 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal
Penulis: M. Ardiansyah |
Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.
Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.
Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.
"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.
Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.
"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," jelas Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro.