Video

Video : Penangkapan 20 WNA Praktik Pijat Ilegal di Hotel Palembang, Sehari Raup Rp 1 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

Penulis: M. Ardiansyah |

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

20 WNA itu membuka praktik terapis ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengatakan, dalam satu hari, setidaknya Rp 1 miliar dikantongi oleh 20 warga negara asing ( WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.

Menurut Sudirman, para WNA itu dalam satu hari mendapatkan pasien dengan jumlah ratusan.

Bahkan, ada sebagian dari para pasien datang dari luar Indonesia untuk berobat dengan para pelaku.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online,"

"selanjutnya pasien akan datang ke hotel," ujar dia.

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Hasil penyelidikan, kota besar seperti Medan dan Bali, telah dikunjungi oleh mereka untuk membuka praktik yang sama.

"Setiap kota hanya dikunjungi selama tiga hari, lalu mereka akan pindah lagi biar tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi," kata dia.

Dari 20 tersangka, 16 merupakan warga asal Malaysia, dua dari China, satu dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut menurutnya telah menyalahi aturan, lantaran menggunakan visa kunjungan wisata namun ternyata kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved