Berita Palembang

Penangkapan 20 WNA Buka Praktik Terapi Ilegal di Palembang, Dikoordinir Pria Asal Malaysia

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Mei-mei alias Serly (30) warga negara China saat ditanya mengenai perannya di praktik terapi ilegal di Palembang, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.

Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.

Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.

"Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia."

"Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia," ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).

Breaking News: Inilah Fakta-fakta Janggal Bunuh Diri Siswi SMA 10 Palembang, Keluarga Curiga

Posting Foto di Akun Instagram dengan Facebook Bisa Langsung, Caranya Mudah

Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.

"Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi," ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

20 WNA itu membuka praktik ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.

Parkir di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Diberi Tolerasi 10 Menit Sampai Siapnya Kantong Parkir

Profil Diastika Lokesworo, Arsitek yang Bikin Hotman Paris Terpesona, Ingin Dijadikan Menantu ?

Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia besera tim bergerak mengecek ke salah satu hotel yang berada di Jalan R Sukamto Palembang.

Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.

"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."

"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.

Pergi ke Ampera Naik Taksi Online, Kronologi Eni Yulansari Siswi SMA 10 Lompat dari Ampera

Punya Hubungan Spesial Dengan Sule, Naomi Zaskia Ungkap yang Sebenarnya, Sule Galau ?

Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.

Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Selvi, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.

Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.

Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta untuk terapi 15 menit.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.

"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif."

"Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.

Transfer Liga 1 : Bobotoh Buat Petisi Tolak Rekrutan Baru Persib Bandung, ini Alasannya

Perawat RSUD Ibnu Soetowo Baturaja Bawa Balon Turun ke Jalan, Ajak Daftar BPJS Kesehatan

Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.

"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya,"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved