Berita Palembang
2 Penjambret Ini Ditembak Polisi, Sudah 7 Kali Beraksi di Palembang
Unit Ranmor Polresta Palembang meringkus dua jambret yang beraksi di Jalan Merdeka Palembang, Kamis (10/1/2019), pukul 15.30
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Unit Ranmor Polresta Palembang meringkus dua jambret yang beraksi di Jalan Merdeka Palembang, Kamis (10/1/2019), pukul 15.30.
Kedua pelaku ialah Dandi (20 tahun), warga Jalan Talang Putri dan Mamat (21 tahun) warga Jalan Sentosa Lorong Depok Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, Palembang.
Adapun korban yang dijambret adalah Ririn Angraini (21 tahun), warga Jalan Jepang Lorong Bahagia Kecamatan Sako Palembang.
Ririn sore tadi melintas di Jalan Merdeka Palembang.
Kemudian datang kedua pelaku, lalu merampas HP Ririn.
• Ratu Tenny Leriva, Putri dari Gubernur Herman Deru Dikukuhkan Jadi Duta Anti Narkoba, Ini Janjinya
• Perempuan di Palembang Ini Mampu Bebaskan Puluhan Anak dari Kecanduan Hisap Lem Aibon
Atas kejadian tersebut, Ririn melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Polisi kemudian meringkus Dendi dan Mamat.
Kaki dua pejambret ini ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap.
Kepada petugas, Dendi mengaku menjambret HP merk xiaomi dan bertindak sebagai eksekusi atau yang melakukan penjambretan.
Sedangkan temannya Mamat bertidak sebagai pengendara sepeda motor.
"Saya yang ngambil hpnya, teman saya Mamat yang bawa motor, kami boncengan berdua," ujarnya.
• Imigrasi Palembang Bongkar Praktik Terapis Ilegal 20 WNA di Hotel, Tarif 15 Menit Rp4,5 Juta
• Pergi ke Ampera Naik Taksi Online, Kronologi Eni Yulansari Siswi SMA 10 Lompat dari Ampera
Menurut pengakuannya, ini merupakan aksi penjambretan Dandi yang ke 7 kali dan barang hasil jambret tersebut digunakan untuk jajan.
"Sudah 7 kali, pernah di talang putri, di Pegayut, di Sudirman, dan ini di Merdeka, barangnya biasanya dijual buat jajan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polresta Palembang, Iptu Mardanus mengatakan pelaku ditangkap usai beberapa saat usai kejadian.
Anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiami A senilai Rp 3 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih.
"Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," tutupnya.