Kapolda Sumsel Ditabrak Ojek Online

Ini Alasan Kapolda Sumsel Maafkan Penabraknya, Ternyata Sangat Manusiawi

Kapolda Sumsel Zulkarnain Adinegara sudah bekerja seperti biasa meski baru tiga hari pasca operasi patah tulang selangka.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel menerima cinderamata berupa figura berisi prin out berita Tribunsumsel.com soal kecelakaannya. Diserahkan langsung Pemeimpin Redaksi Tribun Sumsel Weny Ramdiastuti di ruang kerja Kapolda, Selasa (8/1). 

Selain itu, Kapola juga memastikan akan masuk kantor pada Selasa (8/1/2019).

"Insya Allah besok ke kantor," tulisnya kembali.

Kapolda Sumsel Bersepeda
Kapolda Sumsel Bersepeda (Tribunsumsel.com/ Instagram)

Kasus Tak Berlanjut

 Jadwal Proliga 2019 di Palembang pada Jumat-Minggu, 11-13 Januari 2019, BSB Bertemu Samator

Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Arif Harsono menyatakan kasus tabrak lari yang menyebabkan Kapolda Sumsel patah tangan tak berlanjut ke meja hijau.

Menurutnya, secara tersirat Kapolda sudah memberikan kata maaf untuk pelaku Yongki Sagita (54) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kapak tengah RT 2 RW 2 Prabumulih tersebut.

"Jadi untuk kasus dan proses hukum penyerempetan itu sudah dihentikan. Dan Kapolda sudah memberikan maaf secara langsung."

"Karena prosesnya sudah dihentikan maka sepeda motor dan baju Yongki yang sempat dijadikan barang bukti akan kita kembalikan," ujar Kompol Arif.

Masih kata Arif, soal tidak berlanjutnya proses hukum Yongki dikarenakan ada ketentuan lain yang membuat proses hukum tersebut batal, yakni kata maaf dari korban.

"Ada pasal-pasal tertentu, memang saja kalau korbannya tidak meninggal dunia. Apabila kedua korban saling memaafkan, proses hukum bisa berhenti," jelasnya.

Selain itu kasatlantas Polresta Palembang tersebut tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam kendaraan, terutama pada kecelakaan.

"Tidak ada yang maulah sama kecelakaan, cuma kalau sudah terjadi ada baiknya dilihat dulu korbannya, berempati begitulah, kalau di keroyok dan sebagainya, silahkan datangi kantor polisi terdekat," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved