Kapolda Sumsel Ditabrak Ojek Online

Ditabrak Ojek Online Hingga Masuk Rumah Sakit, Kapolda Sumsel Perlakukan Penabraknya Seperti ini

Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara tak hanya memaafkan dan menghentikan proses hukum terhadap Yongki Sagita.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara (kiri) merangkul Yongki ojek online yang menabraknya, Minggu (6/1/2019) 

"Yang saya denger dari pak Yongki ini katanya tidak mau berhenti karena takut di keroyok dan saat itu lagi bawa penumpang, pokoknya turun dulu, dan datangi kantor polisi terdekat," tambahnya.

 Breaking News: Ojek Online Penabrak Kapolda Sumsel Menyerahkan Diri, Inilah Pengakuannya

Kapolda Sumsel Tertawa Bertemu dengan Pelaku Tabrak Lari
Kapolda Sumsel Tertawa Bertemu dengan Pelaku Tabrak Lari (Tribunsumsel.com/ Tiara)

Pasca 3 hari dirawat bagaimana kondisi Kapolda Sumsel sekarang ?

Pemred Tribunsumsel pun mencoba mencari kabar terbaru.

Melalui pesan WhatsApp, Pemred Tribunsumsel menanyakan kabar kepada Irjen Zulkaranain.

 Berstatus Calon Mantu, Begini Gambaran Kedekatan Ammar Zoni dengan Ibu Irish Bella, Menantu Idaman !

"Terima kasih atas atensi dan doanya, saya pukul 14.00 sudah pulang ke rumah, dan tinggal perawatan rasa sakit karena dipasang pen pada tulang selangka yang patah itu," tulis Kapolda melalui pesan WA.

Selain itu, Kapola juga memastikan akan masuk kantor pada Selasa (8/1/2019).

"Insya Allah besok ke kantor," tulisnya kembali.

Kapolda Sumsel Bersepeda
Kapolda Sumsel Bersepeda (Tribunsumsel.com/ Instagram)

Kasus Tak Berlanjut

Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Arif Harsono menyatakan kasus tabrak lari yang menyebabkan Kapolda Sumsel patah tangan tak berlanjut ke meja hijau.

Menurutnya, secara tersirat Kapolda sudah memberikan kata maaf untuk pelaku Yongki Sagita (54) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kapak tengah RT 2 RW 2 Prabumulih tersebut.

"Jadi untuk kasus dan proses hukum penyerempetan itu sudah dihentikan. Dan Kapolda sudah memberikan maaf secara langsung."

"Karena prosesnya sudah dihentikan maka sepeda motor dan baju Yongki yang sempat dijadikan barang bukti akan kita kembalikan," ujar Kompol Arif.

Masih kata Arif, soal tidak berlanjutnya proses hukum Yongki dikarenakan ada ketentuan lain yang membuat proses hukum tersebut batal, yakni kata maaf dari korban.

"Ada pasal-pasal tertentu, memang saja kalau korbannya tidak meninggal dunia. Apabila kedua korban saling memaafkan, proses hukum bisa berhenti," jelasnya.

Selain itu kasatlantas Polresta Palembang tersebut tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam kendaraan, terutama pada kecelakaan.

"Tidak ada yang maulah sama kecelakaan, cuma kalau sudah terjadi ada baiknya dilihat dulu korbannya, berempati begitulah, kalau di keroyok dan sebagainya, silahkan datangi kantor polisi terdekat," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved