Kapolda Sumsel Ditabrak Ojek Online
Kasus Hukum Driver Ojek Online Tabrak Kapolda Sumsel Dihentikan, Ini Penjelasan Kasatlantas
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara telah memaafkan Yongki Sagita, driver online yang menabraknya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara telah memaafkan Yongki Sagita, driver online yang menabraknya saat bersepeda.
Kapolda Sumsel terjatuh akibat kejahatan itu sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (5/1/2019).
Kapolda mengatakan tidak akan ada proses hukum bagi pelaku yang menabrak dirinya.
Menurut orong nomor satu di Polda Sumsel tersebut, kasus yang menimpa dirinya hanyalah musibah.
"Sudah saya maafkan, namanya musibah saya sehat kok, cuma ya itu tadi, buat masyarakat kalau menabrak atau apaun yang berkaiatan dengan kecelakaan lalu lintas, segera turun dan lihat korbannya, jangan lari," katanya.
• Mengenal Sosok Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, Anak Petani Sempat tak Bisa Ambil Ijazah
• Jawaban Bupati Manokrawi Terkait Video Viral Menyebut Dirinya Ngamuk di Hotel Makassar, Itu Hoax
"Sehat lah pokoknya, cuma patah tulang kapitula, Insyaalah besok sudah kerja, ini saya pulang pakai sepeda lagi ini rencananya," ungkapnya sambil bercanda.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Palembang,Kompol Arif Harsono.
Menurutnya, secara tersirat Kapolda sudah memberikan kata maaf untuk pelaku Yongki Sagita (54) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kapak tengah RT 2 RW 2 Prabumulih tersebut.
"Jadi untuk kasus dan proses hukum penyerempetan itu sudah dihentikan. Dan Kapolda sudah memberikan maaf secara langsung."
"Karena prosesnya sudah dihentikan maka sepeda motor dan baju Yongki yang sempat dijadikan barang bukti akan kita kembalikan," ujar Kompol Arif.
• Diisukan Pacaran, Sule Blak-blakan Kagumi Bagian Tubuh Naomi Zaskia Ini, Bikin Jatuh Cinta?
• Terkuak Identitas Pria yang Gunakan Layanan Prostitusi Artis Vanessa Angel, Bukan Orang Sembarangan
Masih kata Arif, soal tidak berlanjutnya proses hukum Yongki dikarenakan ada ketentuan lain yang membuat proses hukum tersebut batal, yakni kata maaf dari korban.
"Ada pasal-pasal tertentu, memang saja kalau korbannya tidak meninggal dunia. Apabila kedua korban saling memaafkan, proses hukum bisa berhenti," jelasnya.
Selain itu kasatlantas Polresta Palembang tersebut tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam kendaraan, terutama pada kecelakaan.
"Tidak ada yang maulah sama kecelakaan, cuma kalau sudah terjadi ada baiknya dilihat dulu korbannya, berempati begitulah, kalau di keroyok dan sebagainya, silahkan datangi kantor polisi terdekat," tutupnya.
Yongky Sagita (54 tahun), ojek online penabrak Kapolda Sumsel mendatangi ruang rawat inap RS Bhayangkara Palembang.
Yongki datang bersama istri dan anaknya, Minggu (6/1/2019).
• Kasus Vanessa Angel, Eks Mucikari Sempat Beberkan Daftar Artis yang Masih Jalani Bisnis Prostitusi
• Teken Komitmen Kesepakatan Umat Beragama, Gubernur Herman Deru Ajak Warga Hindari Konflik