Berita Lubuklinggau
PLN Putuskan Listrik Lampu Jalan Lubuklinggau, Walikota Ungkit Utang Pemprov Sumsel dan Presiden
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe menyesalkan permasalahan pemutusan listrik lampu jalan bisa muncul ke publik
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-PLN beberapa hari lalu sempat memutus aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lubuklinggau.
Keputusan itu diambil karena Pemkot Lubuklinggau menunggak tagihan senilai Rp 3.8 miliar.
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe menyesalkan permasalahan tersebut bisa muncul ke publik.
Harusnya permasalahan itu dikoordinasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
"Setiap tahun Pemkot membangun fasilitas kelistrikan dan kontribusi yang lain."
"Jangan terjadi lagi pemutusan itu, apalagi ini gamblang diberitakan dengan mengajak wartawan meliput pemutusan arus," kata Nanan, Jumat (4/1/2018).
• Rencana Pernikahan Terbongkar, Ammar Zoni-Irish Bella Kepergok Beli Ini, Akhir Januari Lamaran ?
• Lowongan Kerja Terbaru 2019: PT Istaka Karya (Persero) Buka Rekrutmen, Hari ini Terakhir
Nanan menyebutkan utang provinsi saja yang belum dilunasi kepada Pemkot Lubuklinggau sebesar Rp 23 Miliar.
Utang pemerintah pusat Rp 36 Miliar, dan utang presiden masalah gaji 14 juga belum dilunasi.
"Tapi kita tidak ribut-ribut sampai harus memadamkan aliran listrik PJU dan action ajak wartawan saat pemutusan," ujarnya.
Menurutnya Pemkot dan PLN sama-sama mengelola uang rakyat yang ditarik melalui pajak.
"Sama saja seperti pelanggan restoran dikenakan pajak PPn-nya begitupun PLN ada pajak yang langsung dibayar konsumen," kata dia.
• Promo dan Diskon Giant 4 - 6 Januari 2019 Weekend, Harga Spesial Minyak Goreng Rp 20.500
• Hari Kedua Uji Coba Jembatan Musi IV Ramai Lancar, Sabtu Besok Masih Dibuka untuk Umum
Ke depan Nanan ingin masalah PJU ini harus dibuatkan meteran khusus.
Ia pun meminta Kabid PSU Disperkim Lubuklinggau (Misno) agar segera mengurusnya dengan PLN.
"Karena itu kewajiban PLN membuatnya, kita bayar berapa?. Kalau seperti ini tidak jelas sama saja nembak pucuk kudo," tegas Nanan.
Nanan juga meminta tiang listrik yang ada di Jalan Lingkar Utara yang terlalu mepet dengan jalan untuk dimundurkan, karena masyarakat akan menganggap sebagai batas DMJ.
• Pemkot Lubuklinggau Nunggak Tagihan 6 Bulan, PLN Sempat Putus Listrik Lampu Jalan Yos Sudarso
• Lion Air Hapus Kebijakan Bagasi Gratis Mulai 8 Januari 2019, Ini Isi Surat Edarannya
"Jalan jadi seperti terowongan PLN saja, Bagian Hukum surati PLN DMJ-nya harus 40 meter dari as jalan. Termasuk juga Gardu Induk terapkan DMJ dan wajibkan IMB karena membangun harus ada IMB," ucap Nanan.
Ia pun menjelaskan bila PPJ termasuk kedalam komponen pajak daerah yang merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), Kota Lubuklinggau.
Menurutnya PPJ tersebut merupakan target PAD, yang kemudian dituangkan ke dalam APBD Kota Lubuklinggau sebagai sumber pendapatan.
Kemudian pengelolaannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Lubuklinggau.
"Dimana untuk target PAD melalui PPJ pada tahun 2018 adalah sebesar 16 Miliar rupiah yang telah terealisasi sebesar 13 Miliar rupiah," paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot saat ini telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 5 Miliar untuk pembayaran penerangan jalan kepada PLN.
Pemkot Lubuklinggau juga telah mengeluarkan dana lebih kurang Rp 8 miliar untuk membangun infrastruktur kelistrikan di Kota Lubuklinggau.
Tentunya sangat membantu PLN dalam menyediakan arus listrik kepada pelanggannya di kota ini
"Apabila kita melihat total dana yang telah dikeluarkan khusus untuk sektor kelistrikan ini melalui sumber dana pendapatan PPJ pada TA 2018,"
"Pemkot Lubuklinggau telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 13 Miliar," paparnya.
Untuk itu, ia meminta pendapatan melalui PPJ tidak perlu menjadi perdebatan publik lagi, karena belanja yang telah dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau telah sesuai dengan realisasi pendapatan PPJ.
"Polemik tentang tunggakan penerangan jalan umum ini sebenarnya telah mencapai titik temu dengan PLN Lubuklinggau, dimana pada saat ini lampu jalan yang sempat dipadamkan aliran listriknya, kini telah kembali dapat menerangi pengguna jalan," ujarnya.
Ia menuturkan masalah tunggakan tidak akan terjadi apabila transfer dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemkot tidak mengalami keterlambatan (dimana pemerintah pusat sampai saat ini, belum melakukan transfer dana untuk Triwulan IV tahun 2017 dan Triwulan IV tahun 2018.
"Pertriwulannya sebesar 36 Miliar rupiah) yang tentunya hal ini sangat mempengaruhi APBD Kota Lubuklinggau. Dana tersebut telah dituangkan dalam komponen belanja APBD Kota Lubuklinggau, termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran penerangan jalan umum kepada PLN," ujarnya.