Dana Sumbangan Kampanye Probowo-Sandi di Sumsel Rp 0, Jokowi-Amin Rp 100 Juta

Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 telah menyerahkan LPSDK. Jokowi-Amin Rp 100 Juta, Prabowo-Sandi Rp 0.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno vs Joko Widodo - Maruf Amin 

Siska Marleni sendiri menjelaskan, hal-hal dibalik LPSDK tertinggi tersebut, dan memang akan digunakan untuk konsolidasi se Sumsel.

“LPSDK tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi tim di tujuh belas kabupaten/kota” tegas calon DPD RI nomor 50 ini.

Siska menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan, dalam rangka membantu penyelenggara dan Bawaslu serta pemerintah, dalam memberikan informasi pemilihan umum kepada masyarakat sesuai tahapannya.

Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ini, dilakukan sebagai konsekuensi karena harus melakukan dua hal dalam satu waktu.

 Download Lagu Anji Paling Romantis, Menunggu Kamu, Dia, Bidadari Tak Bersayap

“Pertama selaku petahana, yang harus tetap menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, dan kedua sekaligus juga sebagai calon anggota DPD RI Pemilihan Umum 2019. Sehingga untuk tahapan sosialisasi saya tidak bisa melakukan sendiri namun dengan memberdayakan jaringan tim di tujuh belas kabupaten/kota se Sumsel,” papar Wakil Ketua Komite IV ini.

Rasionalisasi angka LPSDK terlapor tersebut sangat relevan, sebagai konsekuensi penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di 3.000 lebih Desa dan kelurahan dengan 2 bahkan 3 APK di setiap desa dan kelurahannya.

Siska menjelaskan bahwa input LPSDK ini sebagai bentuk kepatuhan, terhadap tahapan pemilihan umum sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 24, Nomor 29 dan Nomor 34 Tahun 2018 melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) versi 19.2.

Siska memaparkan bahwa sesuai dengan PKPU tersebut terdapat empat sumber penerimaan dana kampanye parpol dan calon DPD, yaitu perseorangan, pribadi calon, kelompok, dan badan usahan non pemerintah.

“Semua aktivitas sosialisasi dan konsolidasi sekecil apapun harus keluar dari rekening khusus dana kampanye dan sebagai petahana saya mempunyai kewajiban moral untuk memberikan contoh taat peraturan," tuturnya.

Merespon pertanyaan awak media tentang sumber dana tersebut, Siska menegaskan bahwa semua dana LPSDK, bersumber dari pribadi calon yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK di setiap tahunnya.

“Alhamdulillah, semua dana dalam LPSDK berasal dari pribadi yang teralokasi untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi jaringan tim, keluarga, OKP dan ormas yang telah terjalin selama ini” ungkap calon Anggota DPD RI yang mengawal dan memperjuangkan aspirasi semua bentuk dana transfer daerah ini.

Siska juga mengucapkan terima kasih kepada KPUD, Bawaslu dan turunannya juga kepada jaringan tim, keluarga, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan masyarakat luas sehingga proses penyebaran APK dan BK berjalan sesuai harapan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved