Dana Sumbangan Kampanye Probowo-Sandi di Sumsel Rp 0, Jokowi-Amin Rp 100 Juta

Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 telah menyerahkan LPSDK. Jokowi-Amin Rp 100 Juta, Prabowo-Sandi Rp 0.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno vs Joko Widodo - Maruf Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 tingkat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU setempat.

Penyerahan sebelum batas akhir penyerahaan 2 Januari pukul 18.00 wib.

Calon DPD Perempuan Ini Sumbangan Dana Kampanyenya Paling Besar, Ini Jumlahnya

Dari laporannya, tim kampanye pasangan calon presiden dan wapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)- Ma'aruf Amin, melaporkan LPSDKnya sebanyak Rp 100 juta.

"Sesuai laporan LPSDK, tim kampanye Jokowi- Amin ada sumbangan Rp 100 juta, namum tidak dilengkapi bukti tanda terima sumbangan," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan Hepriyadi, Jumat (4/1/2019).

Sementara laporan LPSDK pasangan calon presiden dan wapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno Rp nol.

"Untuk pasangan Prabowo- Sandiaga nol, yang dilaporkan," terangnya.

Sekedar informasi, sumbangan dana kampanye yang sah itu berdasarkan PKPU nomor Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.

Syarat utama penyumbang dana, adalah kejelasan status yang merujuk pada identitas penyumbang, asal dana, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak menunggak pajaknya, dan tidak pailit bagi penyumbang perseorangan.

Dimana, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan. Untuk dana yang bisa diperoleh dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan Rp 25 miliar dari perusahaan swasta atau badan usaha yang diterima parpol.

Sedangkan, Capres cawapres bisa terima Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dari perusahaan atau kelompok.

Sementara itu, 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyatakan, sesuai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai parpol tertinggi yang menerima sumbangan kampanye.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan Hepriyadi, pasca berakhirnya penyerahan laporan LPSDK parpol ke KPU Sumsel, 2 Januari.

 Spesifikasi dan Harga Oppo R17 Pro: Memori Internal 128 GB Hingga Kamera Selfi 25 MP

"Sumbangan dana kampanye parpol tertinggi di Sumsel, PDIP sebesar Rp 2,124 miliar. Sedangkan calon DPD RI sumbangan terbesar atas nama Siska Marleni sebesar Rp 1,288 miliar," kata Hepriyadi.

Menurut Hepriyadi dalam penyerahan laporan LPSDK, semua peserta pemilu 2019 baik parpol calon DPD RI maupun tim kampanye presiden dan wapres, semua telah menyerahkannnya ke KPU Sumsel dan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.

 Rencana Pernikahan Terbongkar, Ammar Zoni-Irish Bella Kepergok Beli Ini, Akhir Januari Lamaran ?

Siska Marleni sendiri menjelaskan, hal-hal dibalik LPSDK tertinggi tersebut, dan memang akan digunakan untuk konsolidasi se Sumsel.

“LPSDK tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi tim di tujuh belas kabupaten/kota” tegas calon DPD RI nomor 50 ini.

Siska menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan, dalam rangka membantu penyelenggara dan Bawaslu serta pemerintah, dalam memberikan informasi pemilihan umum kepada masyarakat sesuai tahapannya.

Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ini, dilakukan sebagai konsekuensi karena harus melakukan dua hal dalam satu waktu.

 Download Lagu Anji Paling Romantis, Menunggu Kamu, Dia, Bidadari Tak Bersayap

“Pertama selaku petahana, yang harus tetap menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, dan kedua sekaligus juga sebagai calon anggota DPD RI Pemilihan Umum 2019. Sehingga untuk tahapan sosialisasi saya tidak bisa melakukan sendiri namun dengan memberdayakan jaringan tim di tujuh belas kabupaten/kota se Sumsel,” papar Wakil Ketua Komite IV ini.

Rasionalisasi angka LPSDK terlapor tersebut sangat relevan, sebagai konsekuensi penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di 3.000 lebih Desa dan kelurahan dengan 2 bahkan 3 APK di setiap desa dan kelurahannya.

Siska menjelaskan bahwa input LPSDK ini sebagai bentuk kepatuhan, terhadap tahapan pemilihan umum sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 24, Nomor 29 dan Nomor 34 Tahun 2018 melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) versi 19.2.

Siska memaparkan bahwa sesuai dengan PKPU tersebut terdapat empat sumber penerimaan dana kampanye parpol dan calon DPD, yaitu perseorangan, pribadi calon, kelompok, dan badan usahan non pemerintah.

“Semua aktivitas sosialisasi dan konsolidasi sekecil apapun harus keluar dari rekening khusus dana kampanye dan sebagai petahana saya mempunyai kewajiban moral untuk memberikan contoh taat peraturan," tuturnya.

Merespon pertanyaan awak media tentang sumber dana tersebut, Siska menegaskan bahwa semua dana LPSDK, bersumber dari pribadi calon yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK di setiap tahunnya.

“Alhamdulillah, semua dana dalam LPSDK berasal dari pribadi yang teralokasi untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi jaringan tim, keluarga, OKP dan ormas yang telah terjalin selama ini” ungkap calon Anggota DPD RI yang mengawal dan memperjuangkan aspirasi semua bentuk dana transfer daerah ini.

Siska juga mengucapkan terima kasih kepada KPUD, Bawaslu dan turunannya juga kepada jaringan tim, keluarga, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan masyarakat luas sehingga proses penyebaran APK dan BK berjalan sesuai harapan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved