Dana Sumbangan Kampanye Probowo-Sandi di Sumsel Rp 0, Jokowi-Amin Rp 100 Juta

Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 telah menyerahkan LPSDK. Jokowi-Amin Rp 100 Juta, Prabowo-Sandi Rp 0.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno vs Joko Widodo - Maruf Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 tingkat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU setempat.

Penyerahan sebelum batas akhir penyerahaan 2 Januari pukul 18.00 wib.

Calon DPD Perempuan Ini Sumbangan Dana Kampanyenya Paling Besar, Ini Jumlahnya

Dari laporannya, tim kampanye pasangan calon presiden dan wapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)- Ma'aruf Amin, melaporkan LPSDKnya sebanyak Rp 100 juta.

"Sesuai laporan LPSDK, tim kampanye Jokowi- Amin ada sumbangan Rp 100 juta, namum tidak dilengkapi bukti tanda terima sumbangan," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan Hepriyadi, Jumat (4/1/2019).

Sementara laporan LPSDK pasangan calon presiden dan wapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno Rp nol.

"Untuk pasangan Prabowo- Sandiaga nol, yang dilaporkan," terangnya.

Sekedar informasi, sumbangan dana kampanye yang sah itu berdasarkan PKPU nomor Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.

Syarat utama penyumbang dana, adalah kejelasan status yang merujuk pada identitas penyumbang, asal dana, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak menunggak pajaknya, dan tidak pailit bagi penyumbang perseorangan.

Dimana, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan. Untuk dana yang bisa diperoleh dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan Rp 25 miliar dari perusahaan swasta atau badan usaha yang diterima parpol.

Sedangkan, Capres cawapres bisa terima Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dari perusahaan atau kelompok.

Sementara itu, 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyatakan, sesuai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai parpol tertinggi yang menerima sumbangan kampanye.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan Hepriyadi, pasca berakhirnya penyerahan laporan LPSDK parpol ke KPU Sumsel, 2 Januari.

 Spesifikasi dan Harga Oppo R17 Pro: Memori Internal 128 GB Hingga Kamera Selfi 25 MP

"Sumbangan dana kampanye parpol tertinggi di Sumsel, PDIP sebesar Rp 2,124 miliar. Sedangkan calon DPD RI sumbangan terbesar atas nama Siska Marleni sebesar Rp 1,288 miliar," kata Hepriyadi.

Menurut Hepriyadi dalam penyerahan laporan LPSDK, semua peserta pemilu 2019 baik parpol calon DPD RI maupun tim kampanye presiden dan wapres, semua telah menyerahkannnya ke KPU Sumsel dan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.

 Rencana Pernikahan Terbongkar, Ammar Zoni-Irish Bella Kepergok Beli Ini, Akhir Januari Lamaran ?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved