Berita Palembang
Pria Berusia 50 Tahun di Palembang Ini Ditangkap Polisi Karena Cabuli Pelajar
Juni ditangkap lantaran telah berbuat cabul terhadap RV (11) seorang pelajar di Palembang. Keluarga RV melaporkan perbuatan Juni ke Polresta Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Juni (50 tahun), warga Jalan Kol H Barlian KM 10 Sukarami Palembang, ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang, Minggu (23/12/2018).
Juni ditangkap lantaran telah berbuat cabul terhadap RV (11) seorang pelajar di Palembang.
Keluarga RV melaporkan perbuatan Juni ke Polresta Palembang.
Unit PPA Polresta Palembang menangkap Juni di rumahnya
Tiba di Polresta Palembang, Juni memberikan keterangan kepada penyidik. Kemudian Juni langsung diamakan.
Ketika ditemui di ruang piket Polresta Palembang, Juni mengku mengajak korban ke kamar kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut.
• Pelaku Penggelapan Mobil Taksi Online Palembang Ditangkap di Lubuklinggau, Sudah 5 Kali Lakukan Ini
• Keluarga dan Warga Desa Endikat Ilir Lahat Merasa Terpukul dengar Kabar Meyuza Korban Tsunami Banten
"Jadi sore itu saya ajak dia ke kamar, habis itu saya khilaf langsung meremas buah dadanya ," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winaran melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih, membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku, usai diminta keterangan
"Atas ulahnya pelaku akan diancaman undang-undang perlindungan Anak," pungkasnya.