Jebakan Prostitusi Online: Dari Wechat Lalu ke Hotel, Suami datang Menggrebek
Polsek Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau membongkar jaringan prostitusi online. Dalam kasus tersebut empat pelaku diamankan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polsek Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau membongkar jaringan prostitusi online.
Dalam kasus tersebut empat pelaku diamankan.
Empat pelaku tersebut yakni perempuan M (21), lalu tiga laki-laki AS (22), dan AP (22) warga Jl. Depati Said Rt 02, Kelurahan Sido Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Ada lagi, RTS (25) warga Jl. Bangka Rt 3 Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Sopian Hadi mengatakan jaringan prostitusi online tersebut terbongkar atas laporan MHD (31) warga Desa Sumber Harapan, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur.
"Dalam laporannya Jumat ( 07/12/2018) sekira pukul 17.30 WIB korban berkenalan dengan M melalui aplikasi WeChat," ungkapnya pada awak media saat rilis, Kamis (20/12).
Diceritakannya, hasil perkenalan tersebut M mejajakan diri untuk kencan berdua. Kemudian antara MHD dan M berjanjian untuk memesan hotel.
• BREAKING NEWS : Korban Kapal Meledak dan Terbakar di Sungai Musi, Wajah dan Tubuh Melepuh
"Saat mereka sudah masuk dalam kamar, tiba-tiba datang AS, RTS dan AP. AS mengaku sebagai suami dari M, dan RTS mengaku sebagai polisi serta P mengaku teman RTS," paparnya.
Dalam kejadian tersebut MHD langsung diminta uang sebesar Rp 5 juta, apabila tidak mau memberikan uang kepada para pelaku korban diancam akan dibawa ke kantor polisi.
"Merasa ketakutan MHD mengajak para pelaku ke kantor BRI Kelurahan Pasar Pemiri untuk mengambil uang dari ATM," terangnya.
Kemudian pada hari Selasa (18/12/2018) rombongan para pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama yaitu mengajak bertemu di stasiun meminta uang kembali pada MHD.
"Namun saat itu tidak bisa memberikan uang, lalu kendaraaan korban dibawa. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat,"ujarnya.
Mendapat laporan itu, tanggal (19/12/2018) sekira pukul 15.30 WIB Unit Eeskrim Lubuklinggau Barat mendapat informasi, diketahui perempuan yang dilaporkan korban bernama M.
"Kemudian langsung dilakukan pengrebekan di rumahnya Jl Siderojo. Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada AS suami M untuk menyerahkan motor korban dengan memberikan uang tebusan sebesar Rp 5 juta," paparnya.
Lalu AS menyuruh korban mengantar uang tersebut di minimarket Kelurahan Lubuk Aman. Lalu AS dan
"Selanjutnya kembali dikembangkan berhasil menangkap Tomi di Kelurahan Lubuklinggau Ilir, kemudian para pelaku di bawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Hasil keterangan para pelaku, mereka mengakui perbuatanya sesuai dengan peran masing-masing.
"Uang hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta tersebut di belikan Mega perhiasan dua buah Cincin dan satu pasang anting emas," terangnya.
Dari tangan mereka juga diamankan barang bukti (BB) dua buah cincin emas seberat 3 gram, sepasang anting-anting emas seberat 1 gram, satu buah HP jenis Mito warna hitam.
Kemudian satu unit spm honda supra X 125, satu unit spm Honda Beat, satu seperangkat alat bong ditemukan di rumah Mega.