Berita Palembang
Jadwal Layanan Mobil SIM dan Samsat Keliling di Palembang Bulan Desember, Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk melayani masyarakat membayar pajak kendaraan, selain loket pembayaran di Kantor Samsat, tetapi juga mengerahkan mobil Samsat keliling
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan tetap dilayani selama itu tidak ada libur nasional.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan roda empat hanya libur saat natal dan tahun baru.
Jadi, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bisa melakukan sebelum atau sesudah nari libur nasional.
"Pelayanan dari Ditlantas Polda Sumsel baik pembayaran kendaraan bermotor dan sIM, tidak libur bila hari biasa."
"Hanya libur saat libur nasional, jadi masyarakat bisa tetap terlayani," ujar Kasubdit Reg Iden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Rahmat Rasnova ST melalui Kasi STNK Kompol Andi Kumara, Selasa (18/12/2018).
• Promo dan Harga Paket Acara Akhir Tahun di Hotel Cordela inn Palembang Mengusung Tema Back to 60s
• Umur 28 Tahun Ngaku 16 Tahun, Pencetak Gol Termuda di Liga India ini Diskorsing 6 Bulan
Terkait dengan denda pajak kendaraan saat bertepatan dengan hari libur nasional, wajib pajak tidak akan dikenakan denda.
Namun hal ini sebelumnya akan di atur dalam surat keputusan bersama antara Ditlantas, Bapenda dan Jasa Raharja.
"Masyarakat harus segera melakukan pembayaran pajak kendaraan setelah libur nasional seperti natal dan tahun baru,"
"Artinya bila masyarakat membayar dihari kedua usai libur nasional maka akan dikenakan denda. Dari itu, kami harapkan bila tidak mau kenakan denda usai libur nasional harus melakukan pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.
Untuk melayani masyarakat membayar pajak kendaraan, Ditlantas tidak hanya membuka loket pembayaran di Kantor Samsat, tetapi juga mengerahkan mobil Samsat keliling. Ini Jadwalnya :
Senin dan Jumat : Wilayah Plaju
Sabtu dan Selasa : Komplek Polsek Gandus
Rabu dan Jumat : Kantor camat sako
Senin sampai Sabtu : Kolam retensi depan Polda