Berita Palembang
Dipaksa Pacarnya Berhubungan Intim di Kos-kosan, Remaja 16 Tahun di Palembang Ini Lapor ke Polisi
YT (16 tahun), warga Palembang disetubuhi oleh pacarnya DN (32 tahun). Tak terima perlakuan itu, RS (40 tahun), ibu dari YT mendatangi polisi
Namun saat ditanya anaknya tak mau menjawab.
"Nah setelah beberapa hari setelah saya desak kemudian anak saya baru cerita kalau dia sudah disetubuhi oleh DN Pak," katanya
Ia pun berharap kepada petugas agar dapat segera memproses laporan yang ia sudah dibuat.
• Terulang Lagi, Pesawat Batik Air ID 7055 Batal Terbang Rute Jakarta-Palembang, Ada Kerusakan di AC
• Muddai Madang Siap Lepas Seluruh Saham di PT SOM (Sriwijaya FC)
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi saat di konfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari korban dengan dugaan pasal 81 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Setubuh Terhadap Anak.
"Laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti," pungkasnya.