Cara Buat SKCK, Pendaftaran Bisa Melalui Online dari Website, Ini Keuntungan, Syarat, dan Biaya

Polisi melayani pendaftaran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sistem online dengan langsung mengakses laman skck.polri.go.id

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
Tampak petugas loket pelayanan SKCK Polres Muaraenim sedang melayani salah satu pemohon SKCK. Pendaftaran SKCK sekarang sudah bisa melalui layanan online 

Kaurmin Satintelkam, Aiptu Iwan Susilo menambahkan, untuk stok blanko SKCK saat ini masih cukup.

Viral Lumpur Berwarna Pink di Pasar 16 Ilir Palembang, Kadis PUPR Bastari Pastikan Tidak Berbahaya

Tasya Pelajar SMA di Palembang Hanya BIsa Teriak saat Dikeroyok Pelajar Sekolah Lain di Kambang Iwak

"Kita masih ada stok blanko sekitar 20 ribu lembar dan saya rasa stok ini masih cukup hingga tahun depan jika tidak ada lonjakan pemohon SKCK,"

"Karena kemaren memang kita minta stok lebih karena ada moment pilkada dan pendaftaran CPNS," katanya.

Sementara itu Ari (30) salah satu pemohon SKCK mengaku lebih memilih mendaftar SKCK dengan cara datang langsung ke loket pelayanan.

"Karena meskipun memdaftar langsung,jika semua persyaratan lengkap,proses pembuatan SKCK tidak lama kok,"

"Isi formulir dan masukan berkas, dan kita tinggal nunggu panggilan dari petugas sesuai antrian dan jika berkas lengkap,lanjut sidik jari dan SKCKpun dapat ditunggu dan kalau selesai tinggal bayar kebank dan SKCK bisa langsung dibawa pulang," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved