Berita Banyuasin
Jika Diuangkan Sampai Rp 4,5 Miliar, Narkoba Milik 5 Tersangka di Banyuasin
Polres Banyuasin kembali melalukan pemusnakan barang bukti Narkoba hasil sitaan yang terhitung sejak bulan September - Desember 2018
Laporan Wartawan Sriwijayapost, Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Polres Banyuasin kembali melalukan pemusnakan barang bukti Narkoba hasil sitaan yang terhitung sejak bulan September - Desember 2018 di Gedung Satres Narkoba Polres Banyuasin, Rabu (12/12/2018).
Barang bukti sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 5 paket besar Shabu seberat 3.806.29 Gram dan ganja sebanyak 34 paket besar dengan berat 11.386.19 Gram atau jika diuangkan berkisar Rp 4.5 Milyar. Narkoba ini dari lima orang tersangka, 4 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Diketahui dari tahun ke tahun, kejahatan tentang narkotika di Kabupaten Banyuasin terus mengalami peningkatan.
Bahkan sejak Januari hingga Desember 2018 terdapat Satres Narkoba Polres Banyuasin telah melakukan penyidikan terhadap 98 kasus narkoba, dengan 116 orang tersangka, laki-laki dan berjumlah 111 orang dan perempuan berjumlah 5 orang.
Kapolres Banyusin AKBP Yhudi Surya Markus Pinem S.Ik mengatakan akan terus mengungkap kejahatan Narkotika hingga ke tingkat Kapolsek di Wilayah Banyuasin.
"Saya upayakan untuk melakukan pengungkapan setiap bulannya di wilayah hukum masing-masing polsek," kata Kapolres.
Bahkan guna pengungkapan kasus Narkotika Kapolres mengupayakan setiap Kapolsek dapat mengungkap satu laporan (LP) di setiap bulannya.
"Kita upayakan dan saya berikan penekanan satu LP dalam satu bulan," tegas Kapolres di wawancara media saat pemusnahan BB sitaan Narkoba, Rabu (12/12/2018).
Pada pemusnahan narkoba jenis shabu dilakukan peleburan dengan di blender yang kemudian dicampur dengan deterjen untuk mengubah kandungan yang kemudian dibuang di subsiting, kemudian ganja dengan cara di bakar dengan menggunakan masker penutup hidung.