CPNS 2018
Tata Cara Penghitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2018, Begini Cara Hitungnya
Tahapan penerimaan CPNS 2018 Saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM- Tahapan penerimaan CPNS 2018 Saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Tiap daerah juga sudah mengumumkan hasil SKD dan nama-nama yang lolos untuk mengikuti SKB.
Baik mereka yang lolos ke SKB lewat pemenuhan nilai ambang batas (passsing grade) maupun yang ikut SKB lewat penjenjangan (ranking).
Tes SKB akan memakai metode Computer Assisted Test (CAT)
Materi soal SKB CAT akan menyesuaikan bidang masing-masing jabatan dan jurusan, misalnya SKB guru tentu soalnya tidak jauh-jauh dengan bahasan Jabatan Fungsional, ilmu pendidikan, teknik mengajar, profesionalisme pendidik dll.
Peserta SKB
Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.
Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.
Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.
SDN 4 tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1