CPNS 2018

Tata Cara Penghitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2018, Begini Cara Hitungnya

Tahapan penerimaan CPNS 2018 Saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018). Peserta CPNS formasi Ogan Komering Ilir ini harus menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . 

Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.

Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000

Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir Cita adalah

Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.

2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.

Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)

Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.

Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.

Lengkapnya Download di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved