Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Tetangga Ungkap Fakta Ini

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebaga tersangka terkait kasus ujaran kebencian.Hal ini dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith

Tribunnes/Kompas
Habib Bahar Bin Smith dan Presiden JOkowi 

Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka , Tetangga Ungkap Fakta Ini

TRIBUNSUMSEL.COM -- 
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebaga tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith

Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.

Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

Reaksi Ayu Ting Ting Saat Tahu Via Vallen dan 6 Artis Lain Terjerat Kasus Endorse Kosmetik Ilegal

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

 Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Benda Ini Jadi Bukti Irish Bella dan Giorgino Abraham Beneran Putus? Tak Lagi Dipakai, Ternyata

Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

S
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).(Reza Jurnaliston)

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

Kini Menghilang, Inikah Alasan Lina Mantan Istri Sule Tak Lagi Temui Anaknya, Kecewa Gegara Ini

Tetangga Ungkap Sosok Habib Bahar

Warga sekitar pesantren Tajul Awawiyyin punya pandangan tersendiri terkait sosok Habib Bahar Bin Smith.

Menurut seorang warga, Meli mengatakan pesantren yang berada di Kampung Pabuaran Kaler Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, RT 1 RW 9, Kamis (6/12/2018) ini awalnya pernah mengadakan pengajian yang terbuka untuk warga.

 BERITA SELEB TERUPDATE CEK DI SINI: http://sumsel.tribunnews.com/seleb

"Setelah satu bulan kedatangannya, sudah mulai jarang ada pengajian di pesantren. Mungkin karena kesibukannya ke luar kota, warga sekitar juga jadi malas datang ke pangajian," katanya kepada TribunnewsBogor.com.

lanjutnya, Habib Bahar bin Smith sudah tinggal di Pesantren Tajul Alawiyyin sejak dua tahunan yang lalu.

Selama Habib Bahar tinggal di pesantren bersama istrinya, ia jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

Pesantren Habib Bahar Bin Smith di Kampung Pabuaran Kaler Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, RT 1 RW 9, Kamis (6/12/2018).
Pesantren Habib Bahar Bin Smith di Kampung Pabuaran Kaler Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, RT 1 RW 9, Kamis (6/12/2018). (TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu)

Ia menambahkan, pada bulan pertama kedatangannya, selalu diadakan pengajian pada Senin malam dan Jumat malam.

"Malam selasa itu pengajian ibu-ibu, dan malam sabtu itu pengajian bapa-bapa," jelasnya.

Saat berlangsungnya pengajian, Habib Bahar bin Smith juga sering menjadi penceramah.

Namun karena kesibukannya, pengajian hanya bertahan satu bulanan saja.

Saat ditanya mengenai kasus yang menimpa Habib Bahar, baik soal ceramahnya mengenai Presiden Joko Widodo, maupun mengenai penganiayaan terhadap anak, Meli mengaku tidak mempercayai hal tersebut.

"Saya pribadi enggak percaya hal itu. Habib orangnya itu baik dan ramah. Cuma karena kesibukannya ceramah di luar kota saja makanya pada jarang ada yang tau tentang dia," pungkasnya.

Polisi Masih Menyelidiki

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.

Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut terdiri dari masyarakat serta polisi yang melakukan pengamanan saat ceramah ujaran kebencian itu berlangsung.

"Beberapa hari lalu memang ada pemeriksaan oleh Bareskrim terkait kasus itu. Saksi dari masyarakat dan polisi yang melakukan pengamanan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, senin (3/11/2018).

Soal lokasi ceramah Bahar bin Smith di Palembang, Zulkarnain tidak bisa memberikan keterangan jelas.

Dikarenakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kapolda Sumsel.

"Januari 2017 saya masih Kapolda Riau, kurang tahu lokasi ceramahnya itu dimana," ujarnya.

Zulkarnain melanjutkan, penyidik dari Mabes Polri sempat menggeledah lokasi ceramah untuk mencari bukti-bukti lain.

Namun, menurutnya, Bahar bin Smith tidak memiliki kediaman di Palembang.

"Setahu saya hanya ceramah saja di sini, tapi enggak ada tempat tinggal. Kami sifatnya hanya membantu dari Bareskrim Polri, kami hanya memfasilitasi," ungkapnya.

Bukan Ceramah Tapi Penghinaan

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.

Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden.

Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved