Disewakan Rp 650 Ribu, Jaksa Sebut Inneke Koesherwati dan Suami Pakai Bilik Asmara di Sukamiskin

Fakta baru dikuak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Baik Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri, saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kapalas Baru Membantah

Dugaan adanya bilik khusus untuk berhubungan suami istri antara napi dengan suami atau istri yang menjenguknya di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dikemukakan oleh penyidik KPK dibantah oleh Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.

Tejo membantah dugaan adanya kamar khusus atau bilik untuk kencan atau bilik suami istri dengan luas 2x3 meter di Lapas Sukamiskin.

Dugaan yang beredar menyebutkan, ruangan khusus tersebut dibuat oleh terpidana kasus suap pejabat Bakamla, yakni Fahmi Darmawansyah.

‎"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," bantah Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut dia, sejak menjabat menjadi kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan. Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK dalam persidangan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin,

Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018). "Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," tegas Tejo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved