Disewakan Rp 650 Ribu, Jaksa Sebut Inneke Koesherwati dan Suami Pakai Bilik Asmara di Sukamiskin
Fakta baru dikuak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati.
Fakta Bilik Asmara Milik Suami Inneke Koesherawati Di Lapas Sukamiskin, Disewakan Seharga Rp 650 Ribu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru dikuak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati.
Fahmi Darmawansyah sebelumnya dijerat suap korupsi terhadap mantan kepala lembaga permasyarakat sukamiskin, Wahid Husen.
Disebut-sebut, suami Inneke Koesherawati memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
• Jadi Istri Pejabat, Lihat Rumah Arumi Bachsin di Trenggalek yang Sederhana dan Jauh dari Kesan Mewah
"Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," ujar jaksa dalam surat dakwaan. dilansir dari kompas.
Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya.

Namun, kamar tersebut disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000.
Selain itu, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya.
• Disebut Putus, Irish Bella Curhat Lewat Instastory? Giorgino Abraham Berharap Hubungannya Begini
Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas.
"Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi\
namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung.
Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata jaksa.
• Masih Ingat Jebolan Pertama AFI Indosiar? Begini Kabar Terkini Para Mantan Akademia
Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan.
Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur.
Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.
Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin.
Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton.
Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta
KPK Temukan Uang di Sel Fahmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah, saat melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
KPK menduga, uang di sel tersebut adalah uang suap yang akan diberikan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," kata Syarif

. KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wadih.
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
"Dari sel AR (Andri Rahmat), tim mengamankan uang Rp 92.950.000 dan USD 1.000. Di sel AR tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton dan kuncinya," kata Syarif.
KPK mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.
Baik Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri, saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kapalas Baru Membantah
Dugaan adanya bilik khusus untuk berhubungan suami istri antara napi dengan suami atau istri yang menjenguknya di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dikemukakan oleh penyidik KPK dibantah oleh Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.
Tejo membantah dugaan adanya kamar khusus atau bilik untuk kencan atau bilik suami istri dengan luas 2x3 meter di Lapas Sukamiskin.
Dugaan yang beredar menyebutkan, ruangan khusus tersebut dibuat oleh terpidana kasus suap pejabat Bakamla, yakni Fahmi Darmawansyah.
"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," bantah Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut dia, sejak menjabat menjadi kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan. Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK dalam persidangan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin,
Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018). "Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," tegas Tejo.(*)