Ternyata Proses Penentuan Peserta Lulus SKD Harus Lewati Empat Level Supervisi, Apa Saja?

Beberapa instansi siap mengumumkan peserta yang berhak ikut tahap SKB karena Verifikasi Validasi (verval) nilai telah memasuki level 1.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa instansi siap mengumumkan peserta yang berhak ikut tahap SKB karena Verifikasi Validasi (verval) nilai telah memasuki level 1.

Pada kunjungannya ke Graha Tribun Sumsel, Kepala sub bagian hubungan media dan kerjasama antar lembaga Biro Humas BKN Pusat, Diah Eka Palupi menjelaskan, dalam tahap verval diterapkan empat level.
Dimulai dari level yang paling dasar yaitu level empat, tiga, dua dan terakhir satu.

"Setiap level akan di supervisi oleh deputi yang bertugas disetiap level validasi nilai,"ujarnya.

Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 Kemenkumham Wilayah Sumsel, Download PDF di Sini

UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Anda di Sini

Pada level terakhir yakni level satu, Diah menjelaskan tahap tersebut ialah tahap penilaian dan pengecekan oleh kepala BKN.

"Kemudian setelah semua penilaian dan pengecekan telah cukup, maka hasil tersebut akan diserahkan ke instansi masing-masing untuk diumumkan pada peserta," jelasnya.

Ia menjelaskan penerapan empat level verval, menjadi pembeda antara seleksi CPNS tahun ini dari yang sebelumnya.

"Kami memang sangat menerapkan ketelitian. Sehingga empat tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini tahap penghitungan hasil SKD sudah selesai.

"Sekarang sedang disingkronkan antara data di lapangan dan BAP. Apakah ada perbedaan data dan lain sebagainya. Kemudian hasil tersebut kembali dicocokkan dengan regulasi data yang ada. Jadi, bagi instansi yang belum keluar hasil SKD nya diharapkan bersabar karena semua sedang dalam proses," ujarnya.

Proses tersebut berlaku untuk semua peserta CPNS, baik yang lulus karena Passing Grade atau pun melalui sistem perangkingan.

"Sistem regulasi data tersebut berlaku untuk semuanya. Baik yang berdasarkan Permenpan No 37 atau Permenpan No 61. Dengan tujuan untuk mendapatkan peserta yang berhak masuk dalam tahap SKB," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved