Pemilu 2019
Ketahui Cara Hitung Kursi Anggota DPRD 2019 dan DPR 2019
Cara Hitung Kursi DPRD 2019 dan DPR 2019 untuk konversi kursi partai politik Pemilu 2019 mengalami perubahan, dibanding konversi pemilu sebelumnya
Metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910.
Selama ini Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya saja.
Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP), dari jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia.
Kemudian tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya.
Kemudian sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.
Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU 7 Tahun 2017.
Dimana suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat.
Jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Penghitungan Suara Dapat Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Kota Provinsi dan DPR RI Pemilu 2019, http://sumsel.tribunnews.com/2018/09/28/cara-penghitungan-suara-dapat-kursi-legislatif-dprd-kabupaten-kota-provinsi-dan-dpr-ri-pemilu-2019?page=all.
Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Wawan Perdana