Pemilu 2019

Ketahui Cara Hitung Kursi Anggota DPRD 2019 dan DPR 2019

Cara Hitung Kursi DPRD 2019 dan DPR 2019 untuk konversi kursi partai politik Pemilu 2019 mengalami perubahan, dibanding konversi pemilu sebelumnya

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumpulkan calon anggota DPRD Sumsel dan DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel untuk kegiatan deklarasi Pemilu damai di Kambang Iwak Palembang, Minggu (23/9/2018). 

Selanjutnya dialokasi kursi ketiga, jika dibagi 5, suara partai A sebanyak 60 ribu masih diatas partai B dan lainnya.

Maka kursi tersebut masih untuk partai A, dan dihitung lagi selanjutnya.

Ditambahkan Liza, bahwa sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi.

Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.

"Jadi, bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil."

"Akan tetapi, kami menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis," tandas Liza.

Orang Gila Diberikan Hak Pilih di Pemilu 2019, Ini Kata Elite Partai Gerindra

Sekedar informasi untuk mengenal Sainte Lague, sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Undang undang Nomor 7 Tahun 2017, berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017.

Sebagai Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden.

Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019.

Ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi,

Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ini Ukuran Alat Peraga Kampanye Parpol di Pemilu 2019, Harga Kaos Tidak Boleh Lebih dari Rp 50 Ribu

Status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.

Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan metode "Sainte Lague",

Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved