Pemilu 2019
Ketahui Cara Hitung Kursi Anggota DPRD 2019 dan DPR 2019
Cara Hitung Kursi DPRD 2019 dan DPR 2019 untuk konversi kursi partai politik Pemilu 2019 mengalami perubahan, dibanding konversi pemilu sebelumnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Metode penghitungan suara DPR dan DPRD untuk konversi kursi partai politik pada Pemilu 2019 mengalami perubahan, dibanding konversi kursi pada pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni saat itu, Jumat (28/9/2018) mengatakan, Pemilihan Umum Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/kota 2019 tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014.
Menurut Liza, bagi partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara, sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah secara nasional, baru menerapkan metode konversi suara sainte lague untuk kursi di DPR RI.
"Jadi kalau partai yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara nasional."
"Maka akan dihitung perolehan suara untuk mendapatkan kursi di DPR RI dari dapil Sumsel I dan II," kata Liza Lizuarni, Jumat (28/9/2018).
Sementara untuk kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/ kota, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak berlaku.
Tidak berlaku penghitungan perolehan kursi anggota legislatif.
• Mengenal Sosok H Halim, Orang Kaya di Sumsel Sering Dikunjungi Presiden dan Banyak Tokoh Nasional
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, Kabupaten maupun kota, sebagaimana termaktub dalam Undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suara sah dibagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4.
Kemudian diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Liza sendiri tak menampik, apakah dengan metode konversi suara itu lebih menguntungkan partai besar yang ada, seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, maupun Demokrat nantinya.
Liza menyampaikan data simulasi menggunakan metode divisor dengan teknik penghitungan "sainte lague" murni.
Partai A, misalnya, pada Pemilu 2019 nanti meraih sekitar 300 ribu suara di dapil I yang terdapat 8 kursi tersedia.
Sementara partai B dan seterusnya hanya meraih dibawah 50 suara. Maka, jumlah kursi yang didapat partai A akan cukup banyak.
Dialokasi untuk kursi pertama partai A sudah dapat, kemudian dialokasi kursi kedua.
Apabila dibagi 3 suara partai A masih diatas partai- partai lainnya (100 ribu), maka alokasi kedua didapat partai A.
Selanjutnya dialokasi kursi ketiga, jika dibagi 5, suara partai A sebanyak 60 ribu masih diatas partai B dan lainnya.
Maka kursi tersebut masih untuk partai A, dan dihitung lagi selanjutnya.
Ditambahkan Liza, bahwa sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi.
Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.
"Jadi, bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil."
"Akan tetapi, kami menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis," tandas Liza.
• Orang Gila Diberikan Hak Pilih di Pemilu 2019, Ini Kata Elite Partai Gerindra
Sekedar informasi untuk mengenal Sainte Lague, sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017, berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017.
Sebagai Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019.
Ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi,
Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
• Ini Ukuran Alat Peraga Kampanye Parpol di Pemilu 2019, Harga Kaos Tidak Boleh Lebih dari Rp 50 Ribu
Status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.
Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan metode "Sainte Lague",
Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017.
Metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910.
Selama ini Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya saja.
Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP), dari jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia.
Kemudian tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya.
Kemudian sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.
Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU 7 Tahun 2017.
Dimana suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat.
Jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Penghitungan Suara Dapat Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Kota Provinsi dan DPR RI Pemilu 2019, http://sumsel.tribunnews.com/2018/09/28/cara-penghitungan-suara-dapat-kursi-legislatif-dprd-kabupaten-kota-provinsi-dan-dpr-ri-pemilu-2019?page=all.
Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Wawan Perdana