Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Buat Peserta Ikut SKB, Diambil Rangking 3 Besar, Ini Syaratnya
Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Buat Peserta Bisa Ikut SKB, Diambil Rangking 3 Besar, Ini Syaratnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) menetapkan sejumlah aturan bagi peserta tes CPNS yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.
Hasil perangkingan akan diumumkan, Rabu (28/11) mendatang.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat mengunjungi kanreg BKN VII Palembang,
mengatakan.
Pihaknya sedang dalam tahap validasi perankingan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Nantinya, nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).
"Perangkingan dilakukan BKN menggunakan sistem. Diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di link sscn," ujarnya, Jumat (23/11/2018).
Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255.
Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2), penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.
"Dalam perangkingan akan diambil tiga nilai terbesar. Jika dalam formasi itu nilai peserta saat dirangking nilainya di bawah 255 dan 220."
"Maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," katanya.
AHY Akhirnya Angkat Bicara Terkait KLB Partai Demokrat di Medan, Sebut Tak Sesuai Aturan, Langkahnya |
![]() |
---|
Ketua DPC Demokrat Depok Sebut Orang yang Hadir di KLB Dipakaikan Baju Partai, Padahal Tak Dikenal |
![]() |
---|
KLB Demokrat Putuskan Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat Politik Unsri Dr Febrian Ungkap Begini |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Ari Pratama Selebgram Makassar yang Tewas di Tangan Pacarnya, Fakta Terbaru |
![]() |
---|
Usaha AHY Silaturahmi ke Pendiri Partai Demokrat Sia-sia Usai Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB Medan |
![]() |
---|