Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Buat Peserta Ikut SKB, Diambil Rangking 3 Besar, Ini Syaratnya
Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Buat Peserta Bisa Ikut SKB, Diambil Rangking 3 Besar, Ini Syaratnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) menetapkan sejumlah aturan bagi peserta tes CPNS yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.
Hasil perangkingan akan diumumkan, Rabu (28/11) mendatang.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat mengunjungi kanreg BKN VII Palembang,
mengatakan.
Pihaknya sedang dalam tahap validasi perankingan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Nantinya, nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).
"Perangkingan dilakukan BKN menggunakan sistem. Diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di link sscn," ujarnya, Jumat (23/11/2018).
Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255.
Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2), penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.
"Dalam perangkingan akan diambil tiga nilai terbesar. Jika dalam formasi itu nilai peserta saat dirangking nilainya di bawah 255 dan 220."
"Maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sudartoni mengatakan, pihaknya baru diundang Kemenpan RB untuk mengikuti rapat di Jakarta.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut ada dua kemungkinan yakni pembahasan jadwal tes SKB dan mengenai kebijakan yang baru dikeluarkan Kemenpan RB.
"Hasilnya nanti nunggu kami selesai mengadakan rapat di Jakarta besok," kata Sudartoni.
Dia menegaskan lagi, apapun keputusan yang diambil pemerintah pusat tapi kuota 378 untuk Muratara tetap terpenuhi.
Mengingat Kabupaten Muratara masih membutuhkan banyak tenaga PNS.