Para Pemeran Hingga Nonton Bareng di Kelas, Ini Fakta-fakta Kasus Video Mesum Karawang
Para Pemeran Hingga Nonton Bareng di Kelas, Ini Fakta-fakta Kasus Video Mesum Karawang
M kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan kamera digital.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Pada Oktober 2018, Ar meminta file video mesum tersebut kepada M.
Saat video sudah diterima, teman Ar ternyata mengetahui hal tersebut.
Temannya lalu menyalin file video mesum tanpa sepengetahuan Ar.
"Ar bukan yang menyebarkan video (Video Mesum) tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan AR oleh temannya," kata Slamet.
3. Penangkapan M oleh Polisi
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.

M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
Atas perbuatannya itu, kata Slamet Waluyo, M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.