CPNS 2018

Hasil SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

Hasil Nilai SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

Tribunnews
Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham CPNS 2018 Resmi Ditunda, Pantau Terus di Laman Ini 

Hasil Nilai SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

TRIBUNSUMSEL.COM-Nasib pelamar seleksi CPNS 2018 yang telah melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai menemui titik terang.

Menpan RB Syafrudin memastikan akan menggunakan sistem perengkingan dalam seleksi CPNS 2018

Sistem perengkingan ini untuk mengisi formasi kosong dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga dikhawatirkan pengisian formasi jabatan CPNS tidak terpenuhi.

Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, TIU 80 dan TWK 75.
Dengan ketentuan nilai ambang batas tersebut, rupanya banyak peserta yang gagal.
 

Baca: Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB

Baca: Telur Bebek Hitam Bertuliskan Angka 1 Hebohkan Warga Palembang, Dijual Rp 1 Miliar

Baca: Telur Bebek Hitam Bertuliskan Angka 1 Hebohkan Warga Palembang, Dijual Rp 1 Miliar

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Menpan RB menerbitkan peraturan baru terkait peserta yang berhak mengikuti SKB.

Peraturan baru itu diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Baca: 11 Ucapan Selamat Hari Guru 25 November, Bisa Buat Terharu Hingga Ingatkan Jasa-jasa Guru

Baca: Alasan Jokowi Memilihnya hingga Pesan Mulyono, Ini 6 Fakta Andika Perkasa Dilantik Jadi KSAD Baru

Baca: Prediks Persija vs Sriwijaya FC di Gojek Liga 1 : Pertandingan Beda Misi, antara Juara dan Degradasi

Baca: Telur Bebek Unik di Palembang Ini Dijual Rp 1 Miliar

4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.

6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

Ilustrasi SKD CAT BKN
Ilustrasi SKD CAT BKN (Menpan.go.id)

7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.

Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.

Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.

Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.

8. Peserta SKB akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Sementara akun Twitter Pemkab Purworejo mengunggah sistem penilaian untuk peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam postingan tersebut terdapat simulasi peserta SKB.

Setidaknya ada 9 simulasi yang diberikan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Pertama jika formasi hanya 1 dan ada 1 peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka peserta tersebut satu-satunya yang maju ke tahap SKB, tanpa ada peserta dari kelompok rengking.

Kedua jika formasi hanya 1 dan ada 2 peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka 2 peserta tersebut maju ke tahap SKB, tanpa ada peserta dari kelompok rengking.

Ketiga jika formasi hanya 1 dan ada 5 peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka hanya 3 peserta dengan nilai terbesar maju ke tahap SKB, tanpa ada peserta dari kelompok rengking.

Keempat formasi hanya 1 dan tidak ada peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka peserta yang maju SKB sebanyak 3 peserta diambil dari peserta dari kelompok rengking.

Untuk melihat simulasi selengkapnya simak gambarannya di bawah ini.

Sistem penilaian rengking cpns 2018
Sistem penilaian rengking cpns 2018 (Twitter Kabupaten Purworejo)

Sementara untuk jabatan kosong di tingkat instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenpan juga telah merilis teknis penilaian peserta yang maju ke tahap SKB.

Pertama dengan mendata seluruh hasil peserta SKD CPNS 2018.

Kedua melihat peserta yang lulus Passing Grade

Ketiga Andai ada kekosongan di beberapa formasi, peserta lulus passing grade menjadi prioritas dengan sistem rengking.

Setelah itu jika tak ada peserta yang lulus passing grade untuk mengisi formasi maka diambil rengking dari peserta yang tak lulus Passing grade dengan nilai terendah 255.

Keterangan selengkapnya di bawah ini.

Pengisian formasi yang kosong (Instansi Daerah)
Pengisian formasi yang kosong (Instansi Daerah) (Kemenpan)

Untuk mengecek jumlah saingan anda khusus peserta seleksi CPNS 2018 kabupaten/kota di Sumsel cek infonya di bawah ini

Silahkan klik dan download filenya di bawah ini.

Palembang Klik di sini 

Ogan Ilir Tes Hari Pertama Klik di sini

Ogan Ilir Tes Hari Kedua Klik di sini

Musi Banyuasin Klik di sini

Banyuasin belum diumumkan

Ogan Komering Ilir (OKI) belum diumumkan

Ogan Komering Ulu (OKU) belum diumumkan

Lubuklinggau belum diumumkan

Empat Lawang belum diumumkan

Ogan Kering Ulu Timur (OKUT) belum diumumkan

Pemprov Sumsel belum diumumkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved