Syarat Mutasi PNS Ketat, Harus Ada Persetujuan Kepada Daerah Tujuan dan Instansi Tujuan

Pemkab Banyuasin mengetatkan syarat mutasi dengan harus mendapat surat persetujuan dari kepala daerah yang dituju

Sripo/ Alan
Bupati Banyuasin, H Askolani SH membenarkan menang telah banyak yang mengajukan baik mutasi masuk maupun ke luar 

Menurutnya, ke depan perlu akan dilakukan pendataan guna menetralisir terhadap ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Guna pendataan akan menyetop mutasi pada Bulan Desember hingga Januari 2019.

"Untuk kedepan kita diperlukan pendataan guna menetralisir seluruh ASN yang ada mungkin di bulan Desember distop dahulu mutasi hingga januari kita lihat dulu perkembangannnya,"pungkasnya. (SP/ALAN NOPRIANSYAH)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved