CPNS 2018

Sistem Perengkingan Hasil SKD CPNS 2018 Resmi Ditetapkan, Menpan Pastikan Berjalan Transparan

Sistem Perengkingan Hasil SKD CPNS 2018 Resmi Ditetapkan, Menpan Pastikan Berjalan Transparan

Tribunnews
Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham CPNS 2018 Resmi Ditunda, Pantau Terus di Laman Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah resmi telah mengeluarkan aturan terkait sistem perengkingan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut terdapat aturan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.

Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara. "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

UPDATE Hasil Tes SKD CPNS 2018 : 16 Instansi Sudah Keluarkan Hasi Pengumuman, Cek di Sini

Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 sudah diumumkan.    

16 Instansi sudah mengumumkan hasil tes SKD dari sejumlah provinsi, cek link berikut ini dan cari nama Anda

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved