Hukum Melangkahi Kuburan

Bagaimanapun, orang yang telah meninggal statusnya sama dengan orang yang masih hidup dalam hal kewajiban untuk menghormatinya.

TRIBUNSUMSEL.COM/ ANDRI HAMDILLAH
Kuburan 

Demikian penjelasan tentang materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa meski hukum melangkahi kuburan hanya sebatas makruh, namun di samping kemakruhan ini, orang yang melakukan tindakan ini dianggap sebagai cacat etika, sebab tidak menghormati mayit yang ada di kuburan.

Bahkan banyak para ulama hadits menjadikan bab tersendiri dalam menjelaskan larangan berjalan di atas kuburan ini, hanya untuk menegaskan betapa perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak baik.

Ketika mendapati orang yang melakukan tindakan ini, alangkah baiknya pula kita tidak tergesa-gesa menghina dan menebar kebencian padanya.

Hal yang dipandang tepat dan bijak adalah mengingatkannya bahwa perbuatan yang dilakukan menyalahi adab serta akan menyakiti mayit yang ada di kuburan tersebut, sehingga perbuatan yang sama tak terulangi lagi di kemudian hari.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved