Hukum Melangkahi Kuburan
Bagaimanapun, orang yang telah meninggal statusnya sama dengan orang yang masih hidup dalam hal kewajiban untuk menghormatinya.
Berbeda halnya ketika permasalahan melangkahi kuburan ini kita kaitkan dengan hukum fiqih. Melangkahi kuburan secara fiqih adalah makruh untuk dilakukan oleh seseorang.
Hukum makruh ini selamanya tetap kecuali ketika tidak ada jalan alternatif sama sekali untuk menuju tempat tujuan. Dalam kondisi terpaksa seperti ini status melangkahi atau berjalan di atas kuburan menjadi boleh.
Keterangan ini seperti yang terdapat dalam kitab Fiqih 'ala Mazahib al-Arba’ah:
ويكره المشي على القبور إلا لضرورة كما إذا لم يصل إلى قبر ميته إلا بذلك باتفاق
“Makruh berjalan di atas kuburan kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tidak bisa sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini telah menjadi kesepakatan para ulama.” (Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba’ah, juz 1 hal. 841)
Meski secara fiqih hukumnya makruh, namun hendaknya seseorang tidak menganggap remeh hal ini dalam ranah etika serta dalam hal akibat yang ditimbulkan pada mayit yang dilangkahi kuburannya.
Mayit akan merasa tersakiti jika terdapat orang yang bersikap tidak baik pada kuburannya, seperti yang terdapat dalam hadits Amr bin Hazm:
رَآنِي رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليه وسَلم مُتَّكِئًا عَلَى قَبْرٍ فَقَالَ: لاَ تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
“Rasulullah ﷺ melihat padaku bersandar pada kuburan. Lalu ia menegurku, ‘Jangan kau sakiti mayit yang ada di kuburan ini!’” (HR Hakim)
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menjaga adab di kuburan adalah tidak berjalan di area sekitar kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu.
Meski jalan yang ditapaki tidak sampai melangkahi kuburan, namun jika dengan menggunakan sandal atau sepatu seseorang dianggap kurang begitu menjaga adab pada mayit yang ada di kuburan tersebut.
Hal ini dikarenakan Rasulullah pernah melarang seseorang yang memakai sandal di sekitar kuburan dan memerintahkan padanya untuk melepasnya.
Berikut hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Basyir bin Khashasiyah:
أَنّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلا يَمْشِي بَيْنَ الْمَقَابِرِ فِي نَعْلَيْهِ ، فَقَالَ : يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِهِمَا
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melihat lelaki yang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah ﷺ menegurnya “Wahai orang yang memakai dua sandal, buanglah dua sandalmu itu!”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kuburan_20170817_011407.jpg)