Hukum Melangkahi Kuburan
Bagaimanapun, orang yang telah meninggal statusnya sama dengan orang yang masih hidup dalam hal kewajiban untuk menghormatinya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Salah satu cara untuk menghormati orang yang telah meninggal adalah merawat dan menziarahi makamnya berikut menjaga adab-adab di dalamnya.
Bagaimanapun, orang yang telah meninggal statusnya sama dengan orang yang masih hidup dalam hal kewajiban untuk menghormatinya.
Dalam berbagai kitab fiqih dijelaskan:
حرمة الميت كحرمة الحي
“Menghormati mayit sama halnya dengan menghormati orang yang masih hidup.”
Oleh sebab itu perilaku kita dalam menyikapi mayit atau orang wafat mestinya sama persis dengan cara kita dalam berperilaku pada orang yang masih hidup.
Manusia sangat dimuliakan dalam Islam, tak hanya ketika hidup tapi juga ketika meninggal dunia. Tidak bernyawa bukan berarti setara dengan benda mati: kita boleh merendahkan jenazah dan kuburannya.
Apalagi bila jasad yang bersemayam adalah dari kalangan orang-orang saleh.
Lalu apakah melangkahi kuburan termasuk merendahkan mayit?
Rasulullah ﷺ dalam salah satu haditsnya menjelaskan:
لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم
“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Kandungan makna yang terdapat dalam hadits di atas salah satunya bahwa melangkahi kuburan atau berjalan di atasnya merupakan bentuk perilaku yang tidak beretika.
Kesimpulan ini bisa ditangkap dari redaksi “berjalan di atas bara api dan pedang” sebagai sesuatu yang niscaya tidak diinginkan oleh siapa pun.
Hal yang telah dijelaskan di atas ketika ditinjau dari sudut pandang adab.
