Semula menurut Surat Pengumuman Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/09/2018 tanggal 19 September 2018 Tentang Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI 2018 yang dipublikasikan melalui website resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id, pengumuman hasil SKD CPNS Mahkamah Agung RI akan diumumkan pada 18 Oktober 2018.
Namun menurut informasi terbaru dari Instagram resmi Mahkamah Agung, @humasmahkamahagung, dan pengumuman resmi Nomor 9/Pansel-CPNS/MA/11/2018 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018.
Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Mahkamah Agung RI kini belum dapat diumumkan.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung masih menunggu hasil SKD yang disampaikan secara resmi dari Panitia Seleksi Nasional CPNS, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di akhir pengumuman resmi tersebut, Mahkamah Agung mengatakan, apabila nantinya telah menerima hasil SKD dan kepastian Jadwal SKB, maka akan segera diumumkan pada websiteresmi Mahkamah Agung.
"Apabila Mahkamah Agung telah menerima hasil SKD dan kepastian Jadwal SKB melalui CAT BKN maka akan segera diumumkan pada website resmi Mahkamah Agung sebagaimana tersebut diatas," seperti dikutip dari pengumuman resminya.
4 pilihan yang tadinya dipertimbangkan Panselnas BKN untuk mengisi formasi kosong akibat banyak peserta gagal di TKP SKD CPNS 2018, yakni :
1. Menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal.
2. Memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya.
3. Melakukan afirmasi.
4. Melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.
Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan seperti ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN.
Baca: Dijatahkan 118 CPNS di Tangsel, yang Lolos Tes SKD 112 Orang
Baca: Catat Tanggalnya! Menpan RB Pastikan Tanggal Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Diumumkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampai memberi perhatiannya terhadap rapa Panselnas 2018.