CPNS 2018

Tak Lulus Passing Grade? Para CPNS Miliki Peluang ke Tahap Selanjutnya, Ini Penjelasannya

Para CPNS yang tidak lulus passing grade tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) kembali memiliki peluang untuk maju ke tahap seleksi lanjutan.

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
LIHAT HASIL TES - Peserta melihat hasil tes secara langsung pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN, Palembang, Rabu (7/11/2018). Test CPNS ini menggunkan sistem Computer Assisted Test (CAT) sehingga nilai para peserta dapat langsung terlihat dimonitor.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para CPNS yang tidak lulus passing grade tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) kembali memiliki peluang untuk maju ke tahap seleksi lanjutan.

Pemerintah daerah penyelenggara seleksi mendesak ada kebijaan agar formasi CPNS yang dibutuhkan dapat terpenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, ujian SKD di Dinning Hall Jakabaring sudah selesai dilaksanakan 7-10 November lalu dan BKN sudah merekapitulasi hasil passing grade.

"Untuk menentukan lulus dan tidak lulus itu dari BKN. Nah kalau yang di Palembang ini ada sebanyak 11.407 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD.

"Hanya 386 orang yang capai passing grade," katanya kepada Tribun, Selasa (13/11).

Peserta yang lulus passing grade itu jauh di bawah formasi 789 orang.

Pihaknya sudah menyurati Kemenpan-RB dan BKN untuk menambah jumlah yang lulus.

"Kami berharap bisa dilakukan tes yang kedua untuk menambah dua atau tiga kali lipat yang lulus, sehingga formasi terpenuhi," katanya.

Menanggapi dua opsi kebijakan Kemenpan RB mengenai peserta yang tidak capai passing grade, dirinya menyetujui hal itu.

Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Menurut Ratu Dewa, bagus jika kebijakan tersebut dilakukan sehingga bisa mengakomodir nilai passing grade yang di bawah.

"Kami sudah mengakomodir yang sudah lulus passing grade kemarin tidak bisa diganggu gugat," katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah kota Prabumulih, Heri Mirham mengungkapkan dari total 2769 peserta yang mengikuti tes, sebanyak 54 orang lulus passing grade dan yang tidak lulus sebanyak 2715 orang.

Heri merasa heran dengan hasil seleksi tes CAT SSCN disebabkan hanya 54 orang lulus, sementara pemeriksaan dilakukan secara manual oleh petugas BKPSDM Pemkot Prabumulih sebanyak 86 orang yang lulus.

"Untuk itu kami sedang ke kementerian dan BKN pusat untuk koordinasi hal itu, kenapa bisa beda," katanya.

Heri menuturkan, walikota Prabumulih bersama pimpinan daerah lain di Indonesia telah mengusulkan agar kiranya pemenuhan kuota dilakukan dengan mengambil sistem peringkat peserta.

"Hanya saja hingga saat ini belum ada kesimpulan apakah akan mengambil sistem peringkat atau bagaimana, karena kalau mau mengadakan tes lagi kita mengacu kepada dana yang dikeluarkan untuk tes ini besar," katanya.

Ubah Formasi

Salah satu peserta yang mengikuti tes CPNS di Kabupaten Muba yakni Debi Arianto yang mengambil formasi Analis Hukum di Pemkab Muba, menyambut baik jika pemerintah melakukan kajian terkait kelulusan CPNS tahun ini.

Karena banyak peserta yang tidak lulus pada SKD akibat passing grade terlalu tinggi.

“Tes CPNS yang dilaksanakan pada tahun ini sangat menguras tenaga dan pikiran."

"Betapa tidak dari beberapa referensi yang saya baca mengenai ujian sangat berbeda dari soal yang keluar pada ujian."

"Terkait adanya rencana pemerintah mengkaji ulang kelulusan kami sangat menyambut baik,” ungkap Debi.

Lanjutnya, rencana pemerintah akan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD lalu menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total sangat baik.

“Jika memungkinkan penilaian yang dilakukan harus sesuai, karena banyak peserta yang tidak lolos."

"Selain itu terkait ujian CAT ini pemerintah harus bisa mengkaji soal-soalnya, teman saya saja yang lulusan S-2 saja tidak lolos,” harapnya.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan passing grade kelulusan sudah ditentukan oleh KemenPAN dan RB karena Aparatur Sipil Negara yang direkrut harus benar-benar berkualitas dan baik, mulai dari tahap seleksi pertama hingga akhir.

“43 yang lolos ini sudah tidak ada masalah, permasalahan banyak yang tidak lolos ini merata di seluruh Tanah Air, bahkan ada daerah yang peserta seleksinya tidak lulus sama sekali."

"Kami Alhamdulillah ada 43 yang lulus, ini bisa menjadi referensi kita dalam memenuhi syarat kelulusan dari pusat," kata Dodi.

Pemkab Muba akan melakukan beberapa langkah terkait kuota kelulusan CPNS yang hanya 43 orang."

"Dimana bagi peserta yang memenuhi passing grade, nantinya dapat mengisi formasi yang dinilai sangat dibutuhkan dengan catatan formasi tersebut masih dalam satu rumpun."

"Seperti, guru SMP yang lulus bisa dialihkan menjadi guru SD."

“Kedua kita akan mengajukan perubahan formasi, sehingga peserta seleksi yang lulus SKD dapat ditempatkan atau dipindahkan ke formasi lain yang sangat dibutuhkan."

"Sedangkan untuk formasi yang belum terisi kita juga akan mengajukan permohonan kepada KemenPANRB agar dapat menurunkan passing grade atau menggunakan sistem ranking saat ini kita menunggu kebijakan ada di KemenPANRB," jelas dia.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo Yazid SSTP, menambahkan, peserta yang lulus SKD merupakan potensi karena mampu mencapai passing grade yang telah ditetapkan.

"Ada beberapa langkah yang dilakukan. Salah satunya perubahan formasi, ini kita ajukan karena ada peserta yang lulus SKD atau memenuhi passing grade melebihi kuota."

"Seperti Pranata Komputer yang diterima 1 orang, namun yang lulus 4 orang, kita harap sisanya dapat dipindahkan ke formasi lain, jadi kita harus ajukan permohonan perubahan formasi," ungkapnya.

"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus SKD, tahap selanjutnya akan menghadari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)."

"Tes SKB ini hanya penambahan nilai, namun harus dilalui peserta yang dinyatakan lulus SKD,"jelasnya.

Di Ogan Ilir, jumlah kuota penerimaan CPNS tidak memenuhi formasi.

Total Dari 171 formasi, jumlah peserta yang memenuhi passing grade TKD, total 2388 peserta yang hadir hanya 48 peserta yang memenuhi syarat.

Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD OI Ali Hanafiah mengatakan, 48 peserta lolos passing grade mereka akan mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKB), itu pun diambil bagi peserta ranking 1, 2, dan 3.

"Namun untuk penentuan seleksi SKB, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat."

"Akan tetapi bila tidak ada keputusan atau perubahan aturan dari pusat, maka tentu saja kuota CPNS kita." 

(Tim Tribunsumsel.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved