Berita Palembang
Pengantin Baru di Palembang Masuk Penjara Lantaran Gelapkan Uang Perusahaan Setoran BPJS Kesehatan
Slip setoran BPJS Kesehatan yang ditulis Monica dengan nominal uang senilai Rp 12 juta, tetapi ternyata tidak disetorkan
Penulis: M. Ardiansyah |
Pengantin Baru di Palembang Masuk Penjara Lantaran Gelapkan Uang Perusahaan untuk Setoran BPJS Kesehatan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melakukan penggelapan uang milik perusahaan, Monica Silvia Sari (27 tahun) yang baru menikah lima bulan ini harus mendekam di dalam penjara.
Monica melakukan penggelapan uang milik perusahaan bersama dua rekannya yakni Firmansyah (20) dan Oon Sanjaya (31).
Ketiga orang ini bekerja di satu perusahaan yang sama.
Ketiganya melakukan penggelapan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tersangka Monica enggan berkomentar ketika ditanya mengenai penggelapan yang dilakukannya.
Sedangkan tersangka Firman yang bekerja sebagai office boy di perusahaan tersebut menuturkan, Kamis (27/9/2018) lalu ia menerima slip setoran Bank Mandiri dari Monica.
Baca: KPU Pastikan Beban Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Baturaja Berkurang
Baca: Basarnas, BPBD, TNI dan Polri Perkuat Koordinasi Antisipasi Kerawanan Bencana di Musim Hujan
Slip setoran yang ditulis Monica dengan nominal uang senilai Rp 12 juta, tetapi ternyata tidak disetorkan.
"Monica memerintahkan agar uang tersebut tidak di setorkan. Jadi agar tidak ketahuan, makanya diajak berkeliling dulu," ujar Firman saat diamankan di Polsek IT 1 Palembang, Rabu (14/11/2018).
Warga Jalan Manunggal Lorong Beringin II kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang ini akhirnya hanya berkeliling bersama Oon.
"Sampai ke kantor, uang dan slip aku serahkan ke Monica. Selang beberapa hari, monica memberikan uang sebesar Rp 4 juta," ungkapnya.
Sedangkan Oon mengatakan ia sebagai kurir yang menemani Firman ke Bank.
Baca: BNN Sebut Pengonsumsi Air Rebusan Pembalut Sugesti, Sama Seperti Minum Air Comberan
Baca: Sosok Profil Pejabat Baru Kapolres Lahat AKBP Fery Harahap, Siap Lanjutkan Program
"Tugas aku hanya mengantarkan uang bersama Firman. Tetapi di suruh keliling, setelah itu aku diberi uang Rp 3 juta," ujarnya.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan kejadian sudah dua bulan lalu.
Tersangka Monica datang ke Polsek IT I membuat laporan bahwa telah terjadi pencurian uang iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tempatnya bekerja.
"Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata ada yang janggal dan akhirnya, dari keterangan Monica kami teliti dan akhirnya ia mengaku telah menggelapkan uang tersebut bekerjasama dengan Oon dan Firmansyah," ungkapnya.