Berita Palembang

Jadwal dan Jam Larangan Angkutan Barang Masuk Kota Palembang, Ini Kriteria dan Bobot Kendaraannya

Ujicoba bakal dilakukan selama sepekan. Teknisnya akan dikoordinasikan dengan Satltantas Polresta Palembang. Dishub menyiagakan 300 personel

Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang yang melibatkan mobil tronton angkutan barang mengalami rem blong, Kamis (26/10/2017). Hari ini Dishub Palembang mulai memberlakukan aturan kendaraan bertonase di besar di larang masuk kota Palembang 

Menuju Jalan Residen H Najamuddin - MP Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - RE Martadinata - Yos Sudarso - Letkol Nuramin - Pelabuhan Boom Baru.

Sedangkan kendaraan dari SP Padang Kab OKI harus melewati lingkar Selatan Sungai Pinang - Yusuf Singadekane - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara - Soekarno Hatta - Simpang Bandara

Terus ke Kebon Sayur - Jalan Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - menuju Boom Baru.

Baca: Dibalik Video Pengeroyokan Guru Oleh Murid, Begini Pengakuan Sang Guru Joko Susilo, Ternyata

Baca: Makna Lagu Sunset di Tanah Anarki - Superman is Dead, Hadiah Untuk Penguasa Indonesia

"Untuk kendaraan dari Boom Baru menuju luar Palembang baru diperbolehkan mulai pukul 09.00 hingga 15.00," kata dia.

Selain itu, pengaturan batas kecepatan di rute jaringan lintas mobil barang paling tinggi 40 km/jam.

Dan bagi mobil barang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti pengaturan waktu operasional jaringan lintas diberikan izin dispensasi yang dikeluarkan oleh walikota Palembang.

" Jenis truk yang diberikan izin dispensasi meliputi angkutan bahan bakar (BBM) dan angkutan sembako" kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved