Berita Palembang

Jadwal dan Jam Larangan Angkutan Barang Masuk Kota Palembang, Ini Kriteria dan Bobot Kendaraannya

Ujicoba bakal dilakukan selama sepekan. Teknisnya akan dikoordinasikan dengan Satltantas Polresta Palembang. Dishub menyiagakan 300 personel

Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang yang melibatkan mobil tronton angkutan barang mengalami rem blong, Kamis (26/10/2017). Hari ini Dishub Palembang mulai memberlakukan aturan kendaraan bertonase di besar di larang masuk kota Palembang 

Jadwal dan Jam Larangan Angkutan Barang Masuk Kota Palembang, Ini Kriteria dan Bobot Kendaraannya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dinas Perhubungan Kota Palembang mulai hari ini, Senin (12/11/2018), akan melakukan uji coba angkutan barang dilarang masuk dalam kota.

Ujicoba bakal dilakukan selama sepekan. Teknisnya akan dikoordinasikan dengan Satltantas Polresta Palembang.

Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang Marta Edison mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 300 personel dibagi dalam dua sesi pagi dan siang.

Petugas ini kata dia, ditempatkan di kawasan Macan Lindungan, Simpang Bandara, Kebon Sayur dan Simpang Patal.

"Mulai besok (hari ini) mobil angkutan barang mulai kita awasi kalau masih ada yang melintas kita kasih sosialisasi aturan kemudian kita minta putar balik, " kata Marta, Minggu (11/11) saat dihubungi.

Baca: Kisi-Kisi Tes SKB CPNS 2018, BKN Imbau Peserta Pahami Jabatan yang Dilamar

Baca: Dishub Sumsel Kenalkan dan Ajak Pelajar Mahasiswa di Palembang Pakai LRT

Menurut dia, mobil angkutan barang yang dilarang melintas bertonase delapan ton ke atas.

Sedangkan angkutan barang di bawa tonase itu dperbolehkan melintas.

"Kalau bannya gandeng itu lebih dari delapan ton. Truk bannya enam beratnya sekitar delapan ton, " kata dia.

Marta mengatakan, kendaraan angkutan barang ini dilarang melintas mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00.

Untuk kendaraan barang dari luar Kota (Lampung) menuju Palembang (Boom Baru) yang melintas di luar jam kententuan harus melewati Jalan Mayjen Yusuf Singadekane - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara

Kemudian ke Jalan Soekarno Hatta - Simpang Bandara - Kebon Sayur - Jalan Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - menuju Boom Baru.

Baca: Moreno Soeprapto Resmi Berstatus Sebagai Ayah, Terungkap Ini Nama Lengkap sang Putri Mungilnya

Baca: Gojek Liga 1 : Kemungkinan Sriwijaya FC Degradasi ke Liga 2, ini 5 Pertandingan yang akan Dijalani

Sedangkan kendaraan dari Jambi menuju Boom Baru harus melintasi Gubernur H Muhammad Ali Amin - Soekarno Hatta - Letjen Harun Sohar - Jalan Kebon Sayur

Masuk ke Jalan Residen H Najamuddin - MP Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - RE Martadinata - Yos Sudarso - Letkol Nuramin - Pelabuhan Boom Baru.

Kendaraan dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhaan Boom Baru harus melintasi Jalan Letjen Harun Sohar - Jalan Kebon Sayur

Menuju Jalan Residen H Najamuddin - MP Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - RE Martadinata - Yos Sudarso - Letkol Nuramin - Pelabuhan Boom Baru.

Sedangkan kendaraan dari SP Padang Kab OKI harus melewati lingkar Selatan Sungai Pinang - Yusuf Singadekane - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara - Soekarno Hatta - Simpang Bandara

Terus ke Kebon Sayur - Jalan Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - menuju Boom Baru.

Baca: Dibalik Video Pengeroyokan Guru Oleh Murid, Begini Pengakuan Sang Guru Joko Susilo, Ternyata

Baca: Makna Lagu Sunset di Tanah Anarki - Superman is Dead, Hadiah Untuk Penguasa Indonesia

"Untuk kendaraan dari Boom Baru menuju luar Palembang baru diperbolehkan mulai pukul 09.00 hingga 15.00," kata dia.

Selain itu, pengaturan batas kecepatan di rute jaringan lintas mobil barang paling tinggi 40 km/jam.

Dan bagi mobil barang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti pengaturan waktu operasional jaringan lintas diberikan izin dispensasi yang dikeluarkan oleh walikota Palembang.

" Jenis truk yang diberikan izin dispensasi meliputi angkutan bahan bakar (BBM) dan angkutan sembako" kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved