Warga Senang Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum, Ini Cerita Yadi Nyaris Jadi Korban Kecelakaan

Selain menimbulkan kemacetan arus lalulintas di jalan umum, keberadaan truk-truk angkutan batubara pun sering membahayakan para pengguna jalan raya

Sripo/ Beri Supriyadi
Kondisi arus lalulintas di Jalinsum Indralaya-Prabumulih tepatnya di kilometer 32 Timbangan Indralaya nampak lengang tanpa terlihat satu truk batubara yang melintas. 

"Saya pernah nyaris ditabrak truk batubara dari arah belakang. Untung saja, saya cepat-cepat menghindar dengan cara banting setir ke kiri trotoar jalan raya," seingat Yadi waktu itu.

Sementara diketahui, terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumsel dipastikan steril dari angkutan truk batubara.
Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa (6/11) siang.

Nasrun mengatakan, kebijakan itu diambil terkait banyaknya masukan dan aspirasi masyarakat yang berada di sekitar jalan yang dilalui truk batubara.

Dengan dicabutnya Pergub tersebut artinya tata cara pengangkutan batubara kembali ke Perda Nomor 5 tahun 2011 yakni pengangkutan batubara dilakukan melalui jalur khusus batubara.

"Sebagaimana diucapkan pak gubernur ini sesuai visi misi nya membawa Sumsel maju untuk semua. Makanya semua akan diwujudkan dalam bentuk nyata sejak 1 hari dilantik," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved