Nita Mulai Lelah Cari Keadilan, Tanah Berbukitnya di Desa Pedu Sekarang Rata oleh Galian Ilegal
Sudah melapor ke Polda Sumsel, tanah miliknya yang berlokasi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI masih tetap digarap galian ilegal
Penulis: M. Ardiansyah |
Ia dan warga sama sekali tidak dapat bertindak, apalagi setelah melihat pelaku dengan sangat leluasa merusak police line.
Serta mengerahkan alat berat serta mengeruk tanah di lokasi.
Baca: Takut Saingi Markobar,Kaesang Tak Buka Sang Pisang di Solo, Ini Jawaban Gibran
Baca: Menangis Tahu Dewi Perssik Dijahati Rosa Meldianti, Putra Semata Wayang Ancam Lakukan Ini
Namun, ketika ia dan keluarga mau masuk ke lokasi malah dilarang dan akan terkena pidana bila masuk ke dalam lokasi.
"Kami masuk tidak boleh, sedangkan pelaku bisa masuk. Padahal sudah jelas, police line di rusak dan tanah terus dikeruk."
"Kami sudah bingung mau mengadu ke mana lagi, jadi kesannya orang ini kebal hukum."
"Sudah jelas, tidak ada kesepakatan jual beli dan kami tidak pernah berhadapan dengan notaris untuk masalah jual beli tanah tersebut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, laporan itu sudah diterima dan sekarang sedang diproses.