Nita Mulai Lelah Cari Keadilan, Tanah Berbukitnya di Desa Pedu Sekarang Rata oleh Galian Ilegal

Sudah melapor ke Polda Sumsel, tanah miliknya yang berlokasi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI masih tetap digarap galian ilegal

Penulis: M. Ardiansyah |
Istimewa
Alat berat beroperasi di lahan yang diakui milik Nita di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir 

Nita Mulai Lelah Minta Keadilan, Tanah Berbukit Miliknya di Desa Pedu Sekarang Rata Digarap Pengusaha Galian Ilegal

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nita sudah sangat lelah meminta keadilan terhadap tanah miliknya yang digarap orang lain.

Meski sudah melapor ke Polda Sumsel, sampai saat ini tanah miliknya yang berlokasi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir masih tetap digarap diduga menjadi galian ilegal.

Nita, mewakili keluarganya, Jumat (9/11/2018) menjelaskan, tanah milik mereka terus digali pelaku berinisial SA dan kroninya yang berlokasi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tanah yang semula bukit terus habis karena dikeruk para pelaku.

Baca: Jadwal dan Siaran Langsung Serie A Liga Italia di Pekan ke 12, ada Big Match AC Milan vs Juventus

Baca: Beragam Kopi Asli Sumsel Hadir di Festival Kopi Rakyat di Griya Agung, Acara Gratis Catat Jadwalnya

"Kami sudah melapor ke Polda, tetapi dari laporan kami seakan si Suhardianto alias Ardi ini tidak tidak takut dengan aparat penegak hukum."

"Padahal Polda sudah memasang police line di lokasi sebanyak tujuh kali, tetapi tujuh kali juga police line dirusak pelaku," ujar Nita saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (9/11/2018).

Menurut Nita, tanah tersebut akan dikelola keluarganya menjadi perkebunan.

Namun, ada orang lain menunjukkan akte jual beli tanah milik keluarganya. Ia meyakinkan akte yang dimiliki orang itu palsu.

Pemalsuan dilakukan seseorang yang dikenalnya dan diduga bekerja sama dengan SA untuk mengeruk tanah tersebut.

Padahal, tanah yang berada di Desa Pedu tersebut sama sekali tidak pernah dijual kepada siapa pun.

Tiba-tiba tanah yang semula berbukit bisa dikuasai orang lain hingga sekarang.

Baca: Hasil Akhir Indonesia vs Thailand di Piala AFF Futsal 2018 : Gol di Detik Akhir Tumbangkan Indonesia

Baca: KPU Akan Umumkan Nama 40 Caleg Eks Koruptor di Situs Ini

Nita dan keluarga berharap dengan melapor ke Polda Sumsel pelaku SA dan juga kroni-kroninya dapat segera ditangkap. 

"Tadi saja pelaku menelepon salah seorang keluarga dan malah menantang kalau bisa memenjarakan dia. Makanya, kami jadi bingung kenapa dia seolah kebal hukum."

"Disisi lain, tanah kami terus dikeruk pelaku," ujar Nita terlihat mencoba menahan air matanya.

Ia dan warga sama sekali tidak dapat bertindak, apalagi setelah melihat pelaku dengan sangat leluasa merusak police line.

Serta mengerahkan alat berat serta mengeruk tanah di lokasi.

Baca: Takut Saingi Markobar,Kaesang Tak Buka Sang Pisang di Solo, Ini Jawaban Gibran

Baca: Menangis Tahu Dewi Perssik Dijahati Rosa Meldianti, Putra Semata Wayang Ancam Lakukan Ini

Namun, ketika ia dan keluarga mau masuk ke lokasi malah dilarang dan akan terkena pidana bila masuk ke dalam lokasi.

"Kami masuk tidak boleh, sedangkan pelaku bisa masuk. Padahal sudah jelas, police line di rusak dan tanah terus dikeruk."

"Kami sudah bingung mau mengadu ke mana lagi, jadi kesannya orang ini kebal hukum."

"Sudah jelas, tidak ada kesepakatan jual beli dan kami tidak pernah berhadapan dengan notaris untuk masalah jual beli tanah tersebut," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, laporan itu sudah diterima dan sekarang sedang diproses.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved